TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Adnan Meminta Maaf atas Tindak Kekerasan Anggota Satpol PP Gowa

Adnan janji menjatuhkan sanksi ke aparat pelaku kekerasan

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan permohonan maaf kepada pasangan suami istri pemilik warkop, yang menjadi korban penganiayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.

"Permohonan maaf sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban, masyarakat kabupaten Gowa, dan Sulawesi Selatan," kata Adnan, Kamis (15/7/2021).

Menurut Adnan, tindak kekerasan yang diperlihatkan oleh Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol PP Gowa, terhadap kedua korban, tidak bisa ditoleransi.

1. Adnan berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP pelaku kekerasan

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa

Adnan mengatakan, pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan penyelesaian kasus kekerasan ini kepada Polres setempat untuk diproses secara hukum.

Selain itu, kata Adnan, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku di pemerintahan.

"Kita mengambil sikap yang tegas dan sanksi yang tegas," kata Adnan.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri di Gowa 

2. Adnan minta petugas PPKM Gowa bersikap lebih lembut

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di sela-sela acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang digelar secara daring pada Maret 2021. (Instagram.com/adnanpurichtaichsan)

Atas insiden itu, Adnan kembali mengingatkan aparat Pemkab Gowa yang bertugas memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar bersikap lebih lembut kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

"Humanis dengan cara tegas bukan berarti kekerasan, tetapi humanis tetap tenang, sabar, sesuai kaidah orang Gowa," ucap Adnan.

Meski begitu, Adnan mengingatkan, para pelanggar aturan selama pelaksanaan PPKM di Gowa, 10 Juli hingga 20 Juli 2021, akan tetap diproses sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.

Baca Juga: Korban Desak Polisi Proses Hukum Oknum Satpol PP Gowa Pelaku Kekerasan

Berita Terkini Lainnya