Pemkot Gorontalo Bahas Pemberlakuan Pembatasan Berskala Khusus
Kasus COVID-19 di Gorontalo meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan memberlakukan pembatasan berskala khusus, akibat meningkatnya kasus COVID-19. Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo, Per 13 Juli 2020 kasus Virus Corona di Kota Gorontalo mencapai 180 pasien.
"Akan dilakukan pembatasan khusus di empat kecamatan yang paling besar terpapar yakni Dumbo Raya, Kota Tengah, Kota Utara, dan Kota Timur. Tapi fokus pada kelurahannya," kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pada rapat koordinasi bersama pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (14/7/2020).
Marten menjelaskan, pembatasan berskala khusus tersebut ditujukan pada wilayah kelurahan yang ada di empat kecamatan. Misalnya, tambah Marten, di Kota Tengah yang paling banyak kasus corona berada di Kelurahan Dulalowo dan Wumialo, dua kelurahan itu yang dibatasi.
Namun penerapan pembatasan berskala khusus akan ditempuh jika selama dua hari berturut-turut kasus COVID-19 di Kota Gorontalo meningkat pesat. Penerapan ini pun masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
1. Peningkatan jumlah pasien COVID-19 akibat masyarakat tidak patuh
Marten lebih jauh mengatakan, peningkatan jumlah pasien corona di Kota Gorontalo akibat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan. Didukung juga dengan penolakan warga untuk mengikuti rapid test dan swab test. Hal itu disebabkan ketakutan warga tentang stigma negatif pasien COVID-19.
"Aturan sudah lengkap, petugas diberikan, infrastruktur juga sudah dibangun, kita juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi bahkan sanksi, tapi dukungan masyarakat masih kurang," tutur Marten.
Baca Juga: Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta
Baca Juga: Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes