Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes 

Tarif rapid test kisaran Rp243 ribu hingga Rp350 ribu

Gorontalo, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Gorontalo temukan tarif tinggi pemeriksaan rapid test di beberapa institusi kesehatan swasta. Padahal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur tarif maksimal rapid test melalui surat edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 sebesar Rp150 ribu.

"Saya menghubungi laboratorium nonpemerintah, dan saya mendapatkan informasi kemarin itu, dengan biaya rapid test Rp150 ribu. Mereka akan menyesuaikan, tetapi kalau dengan menyertakan surat keterangan itu totalnya seperti yang diberitakan Rp243 ribu" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Alim S. Niode saat ditemui IDN Times di kantornya, Jmat (10/7/2020).

Alim mengatakan, tarif rapid test yang tinggi itu ditemukan di beberapa rumah sakit swasta dan laboratorium Suwarta di Kota Gorontalo.

1. Tarif rapid test kisaran antara Rp243 ribu hingga Rp350 ribu

Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes Alat Rapid Test COVID-19 (Istimewa/Dok IDNTimes)

Alim mengatakan, saat pemantauan langsung di lapangan, pihaknya menemukan biaya rapid test sebesar Rp243 ribu hingga Rp350 ribu. Bahkan katanya, masih ada yang lebih tinggi dari temuan Ombudsman.

"Penjelasan yang kami dapat dari lapangan, Rp350 ribu itu termasuk surat keterangan dan juga pemeriksaan lanjut," kata Alim.

Lebih jauh Alim mengatakan, dengan besaran tarif tersebut, pelanggan juga akan diberikan layanan pemeriksaan lanjutan baik pemeriksaan analisis darah maupun perawatan intensif. "Itu tambahan yang akan mereka lakukan dengan biaya 350 ribu," katanya.

2. Dalih institusi jasa kesehatan swasta, alat rapid test mahal

Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes IDN Times/Elias

Alasan rumah sakit dan laboratorium swasta memberikan tarif demikian, jelas Alim, karena peralatan untuk melakukan rapid test cukup mahal. 

"Penjelasan masing-masing lab terutama nonpemerintah itu untuk mendapatkan bahan alat rapid tes. Satu unit untuk satu orang itu mereka akses ke mana-mana, ada yang ke Jakarta, ada yang ke Manado, itu yang mereka dapatkan tidak ada yang Rp150 ribu, masih ada di atas Rp200-an ribu," kata Alim menambahkan.

Dengan alasan demikian, pihak rumah sakit maupun laboratorium enggan untuk menentukan harga sesuai dengan surat edaran Kemenkes. Karena tidak sesuai dengan perhitungan alat dan bahan lainnya.

Sementara untuk melakukan penyesuain tarif Rp150 ribu, Alim menjelaskan, pihak institusi kesehatan swasta akan menghabiskan peralatan yang telah terlanjur dibeli dengan harga yang mahal. Dan setelahnya akan menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan Kemenkes.

Baca Juga: Indonesia Produksi 400 Ribu Rapid Test Lokal, Harganya Lebih Murah

3. Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan

Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes IDN Times/Elias

Alim melanjutkan, pihaknya telah menghubungi dan menanyakan perihal tarif rapid test tersebut kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo.

"Nah mempertimbangkan itu, saya kemudian menghubungi pihak Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan menanyakan bagaimana dengan penetapan penyesuaian biaya rapid test di Provinsi Gorontalo, apakah sudah menyesuaikan dengan itu," ujar Alim.

Ia pun mengatakan, saat ini pihak Dinkes Provinsi Gorontalo telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Namun kebijakan penyesuaian tarif Rp150 ribu berada di masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

"Misalnya di Kabupaten Gorontalo kan untuk rapid test itu bebas (gratis), di Kota Gorontalo belum terinformasi, kalau di tempat lain saya dengar untuk mahasiswa dan orang yang terindikasi tertentu membutuhkan rapid test gratis itu di gratisan-kan. Tapi untuk kota Gorontalo hasil pantau lapangan ini masih Rp350 ribu dan yang paling murah Rp243 ribu," kata Alim.

Baca Juga: Warning dari Kemenkes, Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebih Rp150 Ribu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya