Tilang Manual Berlaku Lagi di Makassar, Khusus Pelanggaran Ini
Kendaraan tidak memiliki TNKB bisa ditilang manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menerapkan sistem tilang manual. Namun mekanisme tilang elektronik juga tetap berlaku.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Karua Sambolangi mengatakan, tilang manual berlaku khusus untuk pelanggaran tertentu.
"Jadi tilang manual ini tetap ada dan akan diterapkan kepada yang masih nakal, para pelaku balap liar di jalan, itu pasti langsung ditindak manual," kata Lando kepada IDN Times, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Masyarakat Makin Berani Langgar Lalu Lintas
1. Sistem ETLE belum bisa tilang pelaku balap liar
Polrestabes Makassar telah menerapkan sistem tilang elektronik. Namun sistem itu dianggap belum maksimal menjerat pelanggar di jalan raya.
Lando mencontohkan pelaku balap liar yang tidak bisa melalui mekanisme tilang elektronik. Maka petugas kepolisian dianggap perlu memberlakukan tindakan secara langsung alias tilang manual.
"Harus dilakukan tindakan langsung dan penilangan karena membahayakan kepada pengendara lain juga. Namanya itu balap liar pasti tidak dibenarkan," terang Lando.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Makassar Hari Ini