Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Makassar Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), kamu tidak harus datang ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Sebab mereka menyediakan layanan SIM keliling.
Melalui layanan SIM keliling, kamu bisa mengurus perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya. Dari informasi yang dikutip dari laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, lokasi layanan SIM keliling di Makassar berpindah-pindah.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Masyarakat Makin Berani Langgar Lalu Lintas
1. Lokasi SIM keliling di Makassar Senin hingga Sabtu
Setiap pengemudi yang berkendara di jalan raya wajib punya SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1juta.
Dikutip dari Satlantas Polrestabes Makassar, berikut ini lokasi layanan SIM keliling tahun 2022. Layanan tersedia dari hari Senin hingga Sabtu.
Senin
- Depan Terminal Daya
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
Selasa
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
- Depan Perum Antang
Rabu
- Depan Terminal Daya
- Jl. Abdul Kadir (SPBU)
Kamis
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
- Depan Perum Antang
Jumat
- Depan Terminal Daya
- Jl. Abdul Kadir (SPBU)
Sabtu
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
- Depan Terminal Daya
2. Ini biaya perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Lalu berapa biayanya?
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A. Dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
3. Waktu dan syarat mengurus SIM
Layanan SIM keliling Satlantas Polrestabes Makassar dibuka pukul 9.00 Wita hingga 15.00 Wita pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, pelayanan dibuka pukul 9.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin memperpanjang SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Cek Kena ETLE atau Tidak