Tilang Manual Berlaku Lagi di Makassar, Khusus Pelanggaran Ini

Kendaraan tidak memiliki TNKB bisa ditilang manual

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menerapkan sistem tilang manual. Namun mekanisme tilang elektronik juga tetap berlaku.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Karua Sambolangi mengatakan, tilang manual berlaku khusus untuk pelanggaran tertentu.

"Jadi tilang manual ini tetap ada dan akan diterapkan kepada yang masih nakal, para pelaku balap liar di jalan, itu pasti langsung ditindak manual," kata Lando kepada IDN Times, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Masyarakat Makin Berani Langgar Lalu Lintas

1. Sistem ETLE belum bisa tilang pelaku balap liar

Tilang Manual Berlaku Lagi di Makassar, Khusus Pelanggaran IniIlustrasi tilang elektronik (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Polrestabes Makassar telah menerapkan sistem tilang elektronik. Namun sistem itu dianggap belum maksimal menjerat pelanggar di jalan raya. 

Lando mencontohkan pelaku balap liar yang tidak bisa melalui mekanisme tilang elektronik. Maka petugas kepolisian dianggap perlu memberlakukan tindakan secara langsung alias tilang manual.

"Harus dilakukan tindakan langsung dan penilangan karena membahayakan kepada pengendara lain juga. Namanya itu balap liar pasti tidak dibenarkan," terang Lando.

2. Kendaraan tidak memiliki TNKB bisa ditilang manual

Tilang Manual Berlaku Lagi di Makassar, Khusus Pelanggaran IniIlustrasi pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Selain pelaku balap liar, Lando melanjutkan, tilang manual juga berlaku untuk pengendara pengguna pelat kendaraan palsu. Atau pengendara yang sepeda atau mobilnya tidak dilengkapi pelat nomor alias tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Termasuk yang merubah bentuknya dan melepas plat motornya, kan sekarang itu banyak ditemui di jalan-jalan. Nah itu bisa ditipang manual, mungkin motor bodong atau curian kan, bisa," Lando menerangkan.

3. Polisi minta pengendara menaati aturan lalu lintas

Tilang Manual Berlaku Lagi di Makassar, Khusus Pelanggaran Iniilustrasi tilang (polri.go.id)

Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat Kota Makassar mengikuti aturan lalu lintas dan tertib berkendara. Terlepas dari polisi memberlakukan tilang elektronik maupun manual.

"Kami minta juga masyarakat agar selalu berhati-hati dan memperhatikan aturan ya. Kita sampaikan tilang manual tetap masih ada agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi kenapa ini masih ada," ujar Lando.

"Buktinya kemarin itu ada sekitar 24 unit motor yang terjaring operasi balap liar, itu pasti ditilang semua dan dijadikan contoh pengendara yang nakal," dia menambahkan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Makassar Hari Ini

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya