Polisi Pemerkosa Mantan Pacar di Rumah Pejabat Polda Sulsel Dipecat
Bripda FA dipecat denga tidak hormat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Brigadir Dua (Bripda) FA (23), anggota Ditbinmas Polda Sulawesi Sulawesi (Sulsel), yang memperkosa mantan pacarnya, RM (23), di rumah atasannya, dipecat dari anggota Polri.
Pemecatan Bripda FA itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar tim Bidang Propam Polda Sulsel yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi di lantai 4 markas Polda Sulsel, pada Selasa (24/10/2023).
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kamu untuk menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," tegas Zulham kepada wartawan.
Diberitakan, Brigadir FA dilaporkan mantan pacarnya, RM, di SPKT Mapolda Sulsel dan Propam Polda Sulsel pada tanggal 10 Juli 2023 lalu, setelah FA melakukan tindakan pemerkosaan korban berulang, termasuk juga di rumah atasannya, Wakil Direktur Direktorat Binmas Polda Sulsel.
1. Sidang etik Bripda FA hasilkan 2 putusan
Kombes Zulham mengungkapkan, ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Bripda FA dari proses sidang etik Polri.
"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu atas perbuatan tercela yang kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," Zulham menerangkan.
"Dan pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Proses Kasus Istri Polisi Selingkuh dengan Mahasiswa
Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Bripda FA Mengaku Ancam dan Perkosa Mantan Pacar