TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Pemerkosa Mantan Pacar di Rumah Pejabat Polda Sulsel Dipecat

Bripda FA dipecat denga tidak hormat

Bripda FA, polisi yang perkosa mantan pacarnya di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa

Makassar, IDN Times - Brigadir Dua (Bripda) FA (23), anggota Ditbinmas Polda Sulawesi Sulawesi (Sulsel), yang memperkosa mantan pacarnya, RM (23), di rumah atasannya, dipecat dari anggota Polri.

Pemecatan Bripda FA itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar tim Bidang Propam Polda Sulsel yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi di lantai 4 markas Polda Sulsel, pada Selasa (24/10/2023).

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kamu untuk menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," tegas Zulham kepada wartawan.

Diberitakan, Brigadir FA dilaporkan mantan pacarnya, RM, di SPKT Mapolda Sulsel dan Propam Polda Sulsel pada tanggal 10 Juli 2023 lalu, setelah FA melakukan tindakan pemerkosaan korban berulang, termasuk juga di rumah atasannya, Wakil Direktur Direktorat Binmas Polda Sulsel.

1. Sidang etik Bripda FA hasilkan 2 putusan

Bripda FA, polisi yang perkosa mantan pacarnya di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa

Kombes Zulham mengungkapkan, ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Bripda FA dari proses sidang etik Polri. 

"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu atas perbuatan tercela yang kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," Zulham menerangkan.

"Dan pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Proses Kasus Istri Polisi Selingkuh dengan Mahasiswa

2. Bripda FA tidak punya itikad baik

Kantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Selain itu kata Zulham, Bripda FA juga dinilai tidak punya itikad baik untuk meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, termasuk dalam kasus ini FA akui sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum jadi anggota Polri.

"Kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk minta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil. Kemudian pada kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan sebelum jadi anggota Polri, itu dasar pertimbangan kita untuk putuskan PTDH," jelas Zulham.

Terkait hubungan badan dilakukan Bripda FA sebelum jadi polisi, jadi pertimbangan pihak Propam Polda Sulsel karena sebelum masuk jadi anggota Polri FA tidak jujur saat mengisi data terkait penelusuran mental dan kepribadiannya.

"Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat dia tes menjadi anggota Polri," sambung Zulham.

Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Bripda FA Mengaku Ancam dan Perkosa Mantan Pacar

Berita Terkini Lainnya