Polisi Perkosa Mantan Pacar Diduga Main Tiktok di Sel, Polda Bantah

Bripda FA dijadwalkan menjalani sidang kode etik

Makassar, IDN Times - Polisi Bripda FA yang dilaporkan memerkosa mantan pacar, diduga masih aktif menggunakan media sosial. Hal itu disampaikan pengacara korban RM, Miftahul Chair Amiruddin.

Miftahul mengatakan dia juga sempat melihat sepintas video TikTok yang di re-post akun diduga milik Bripda FA. Namun dia tidak bisa menyimpulkan apakah itu benar akun FA yang tengah ditahan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.

"Soal video yang beredar itu kami menduga Bripda F, tapi kami tidak bisa pastikan yang bermain Tiktok itu Bripda F. Menurut saksi-saksi yang berteman di Tiktok itu dia, tapi kami tidak bisa pastikan," terang Miftahul, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Kompolnas Soroti Kasus Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Atasan

1. Polda bantah Bripda FA main TikTok di tahanan

Polisi Perkosa Mantan Pacar Diduga Main Tiktok di Sel, Polda Bantahilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi membantah Bripda FA menggunakan HP, apalagi menggunakan media sosial dari tahanan. Dia menyebut informasi yang beredar tidak benar.

"Dia sudah ditahan, dan tidak ada main-main Tiktok di sel tahanan," ucap Zulfan saat dikonfirmasi terpisah.

2. Bripda FA jalani sidang etik di Polda Sulsel

Polisi Perkosa Mantan Pacar Diduga Main Tiktok di Sel, Polda BantahIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Pengacara korban, Miftahul mengatakan, Bripda FA segera menjalani sidang kode etik anggota Polri. Sidang diagendakan pada hari ini, Selasa pagi (24/10/2023).

Miftahul mengungkapkan pihaknya berencana hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan.

3. Bripda FA terancam pemecatan

Polisi Perkosa Mantan Pacar Diduga Main Tiktok di Sel, Polda Bantahilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi menyatakan pihaknya menerapkan empat pasal dalam kasus Bripda FA. Bahkan dari empat pasal ini, bisa berujung pada pemecatan Bripda FA.

"Terhadap anggota yang terbukti lakukan pelanggaran kami akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 terkait pemberhentian anggota, lalu pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 soal etika kelembagaan," ungkap Zulham.

Kemudian lanjut Zulham, penyidik terapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Dan juga pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 terkait pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota tersebut. Yakinlah bahwa kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran, berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri," kata Zulham.

Baca Juga: Perkosa Mantan Pacar, Bripda FA Terancam Pasal Berlapis

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya