KSU Bina Duta-Pemkot Makassar Saling Klaim Pengelolaan Pasar Butung

Polemik Pasar Butung Makassar masih belum berhenti

Makassar, IDN Times - Pengelolaan Pasar Butung yang telah diambilalih oleh Perumda Pasar Makassar Raya dari pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta kembali memanas. Walau telah beralih pihak pengelolaan, namun kedua pihak sepertinya belum menemukan titik temu.

Kedua pihak pun bertemu untuk membahas hal ini di Balai Kota Makassar, Selasa (24/10/2023). Pertemuan ini digelar usai memanasnya situasi di Pasar Butung saat sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang.

Pertemuan ini berlangsung cukup alot karena adu argumen dari kedua belah pihak. Namun sayangnya, pertemuan ini belum menghasilkan solusi.

1. Pihak KSU Bina Duta membela diri

KSU Bina Duta-Pemkot Makassar Saling Klaim Pengelolaan Pasar ButungKuasa Hukum KSU Bina Duta, Tajuddin Rahman/Istimewa

Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tajuddin Rahman, usai pertemuan mengatakan pihaknya tetap membela diri terkait pengelolaan Pasar Butung. KSU Bina Duta masih merasa memiliki hak atas pengelolaan Pasar Butung.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada eksekusi pengadilan soal siapa yang berhak. Meskipun sudah ada pernyataan dari Kejaksaan bahwa Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar.

"Kalau perkara perdata, tugasnya pengadilan untuk mengekseskusi bukannya kejaksaan. Kalau ada terdakwa atau orang terpidana itu kejaksaan yang mengeksekusi dan itu surat jaksa itu pendapat hukum bukan perintah eksekusi," kata Tajuddin.

2. Pemkot Makassar putus kerja sama pengelolaan Pasar Butung

KSU Bina Duta-Pemkot Makassar Saling Klaim Pengelolaan Pasar ButungPasar Butung Makassar. Dok. Perumda Pasar Makassar

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Makassar, Fanny Anggrainy, menjelaskan bahwa PT Lantunrung telah mengembalikan aset Pasar Butung kepada Pemkot Makassar. KSU Bina Duta sendiri diberi kuasa pengelolaan Pasar Butung sesuai perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Butung tertanggal 31 Juli 1998 antara PT Haji La Tunrung L & K dengan KSU Bina Duta.

"Di situ suratnya mengatakan bahwa dia mengembalikan seluruh pengelolaan Pasar Butung beserta akibat hukumnya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar," kata Fanny.

Baca Juga: Pemkot Makassar Ancam Pidanakan Pihak Halangi Ambil Alih Pasar Butung

3. Alasan Pemkot memutuskan kerja sama dengan PT Haji La Tunrung

KSU Bina Duta-Pemkot Makassar Saling Klaim Pengelolaan Pasar ButungBangunan Pasar Butung di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Fanny menjelaskan ada beberapa alasan Pemkot Makassar memutuskan kerja sama dengan PT Haji La Tunrung. Pemutusan itu karena perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.

Beberapa hal yang tidak terpenuhi yaitu pedagang mengasuransikan dagangannya. Kemudian ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro (jasa dan produksi) juga tidak terpenuhi. Selanjutnya, tidak terpenuhinya penyetoran retribusi secara berkala.

"Jadi itu salah satu alasan kenapa kita hentikan, karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," kata Fanny.

Baca Juga: Pedagang Pasar Butung Ribut saat Sosialisasi soal Kepengelolaan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya