Tejo Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak, Ini Penjelasan Polisi

Ditangkap kasus penganiayaan, Tejo bilang dipaksa mengaku

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda bernama Asrul Arifin alias Tejo baru-baru ini divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, usai ditangkap terkait kasus penganiayaan. Hakim menyatakannya tidak bersalah, meski saat ditangkap, dia dua kali ditembak oleh petugas kepolisian.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib merespons soal kasus tersebut. Dia menyebut Tejo sebenarnya belum bisa dikatakan bebas, karena belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.

"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal tunggu kasasi. Rangkaian proses hukum itukan masih ada, jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi," kata Kombes Ngajib, Senin sore (23/10/2023).

Tejo mengungkapkan, dia ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 23 April 2023. Selain Tejo, aparat menangkap empat tersangka lain. Belakangan, dalam sidang di pengadilan, Tejo divonis bebas, sedangkan empat tersangka lain dihukum karena bersalah.

Baca Juga: Pemuda Makassar Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak Polisi

1. Kapolrestabes sebut penangkapan sudah sesuai prosedur

Tejo Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak, Ini Penjelasan PolisiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kapolrestabes menekankan bahwa pihaknya telah menangani kasus penganiayaan melibatkan Tejo secara profesional. Prosedur hukum dijalankan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga kasus diserahkan ke kejaksaan.

"Kepolisian sudah melakukan proses sesuai dengan aturannya dan ini sudah lengkap dan dinyatakan P21, kemudian dibawa ke proses persidangan," ucap Ngajib.

2. Polisi bantah paksa Tejo mengaku

Tejo Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak, Ini Penjelasan PolisiPemuda di Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar usai ditangkap, ditembak, dan dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan. (IDN Times/Dahrul Amri)

Tejo mengaku saat ditangkap, dia dipaksa dan ditekan oleh polisi agar mengaku. Kapolrestabes menyatakan itu adalah pengakuan sepihak dari Tejo.

"Nah itukan pengakuan dari dia. Kan kita berdasarkan proses pada penyelidikan yang ada, itu saja," singkat Kombes Pol Ngajib.

3. Tejo mengaku ditangkap dalam kondisi mata tertutup dan tangan diborgol

Tejo Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak, Ini Penjelasan PolisiPemuda di Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar usai ditangkap, ditembak, dan dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan. (IDN Times/Dahrul Amri)

Tejo menceritakan, saat ditangkap, dia digiring ke sebuah pos reserse. Di sana, dia ditekan agar mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Tejo juga mengaku dipukuli petugas.

"Karena saya sudah tidak tahan karena kan dipukul terus, jadi terpaksa saya bilang iya. Setelah itu saya menjawab iya jadi langsung saya dibawa dan ditembak," ucapnya.

Tejo menekankan bahwa saat ditembak, dia tidak berupaya melawan. Jangankan melawan, saat dia dalam kondisi mata ditutup dan tangan diborgol.

"Mana bisa saya melawan, bagaimana bisa orang ditembak dalam posisi mata ditutup dan diborgol? Karena waktu itu dia (polisi) bilang ikut saja pengembangan tapi pas mau naik mobil itu saya ditembak," Tejo menerangkan.

Tejo mengungkapkan, akibat terlibat kasus hukum dan ditembak, dia tidak bisa lagi bekerja. Sebelumnya dia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Tejo berencana melaporkan soal penangkapan dan penembakan dirinya ke Propam Polda Sulsel. "Keluarga tidak terima, dia mau menuntut dan lapor ke Propam. Saya ini tidak bisa lagi kerja, kaki patah tidak bisa berdiri," katanya.

Baca Juga: Bokong Pemuda di Makassar Tertusuk Balok Kayu saat Kebakaran

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya