Bawaslu Makassar: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana  

Caleg diimbau tidak berkampanye di luar jadwal

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan peserta pemilu tidak menggelar kampanye di luar jadwal. Peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dipidana. 

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Alamsyah, menegaskan bahwa berkampanye di luar jadwal termasuk pelanggaran pemilu. Hal ini karena masa kampanye telah diatur sendiri jadwalnya.

"Kalau ada, maka sanksi administrasinya dia sanksi pidana yang ada di situ karena kampanye di luar jadwal," kata Dede, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: KPU Makassar Terima Kiriman 4.490 Bilik Suara Pemilu 2024

1. Jadwal masa kampanye telah ditentukan

Bawaslu Makassar: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana  Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Daftar Caleg Tetap (DPT) telah diumumkan pada 4 November 2023. Dede mengatakan pada 4 - 27 November 2023 merupakan masa rawan terjadinya kampanye di luar jadwal. Pada masa ini, peserta pemilu hanya dibolehkan bersosialisasi dan tidak berkampanye.

Jadwal masa kampanye sendiri telah ditentukan pada 28 November - 10 Februari 2024. Dede pun mengingatkan kepada para caleg untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Itu implikasinya, kampanye di luar jadwal, itu bisa menjadi pelanggaran pemilu, kalau sekarang belum menjadi pelanggaran pemilu, karena belum ada peserta pemilu," kata Dede.

2. Parpol diminta turunkan spanduk dan baliho

Bawaslu Makassar: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana  (IDN Times/Sukma Shakti)

Dede juga meminta parpol untuk menurunkan spanduk/baliho caleg yang telah dipasang di sepanjang jalan di Kota Makassar. Pasalnya, spanduk maupun baliho bisa berbau kampanye.

Jika parpol tidak menurunkan spanduk dan balihonya, maka petugas tidak akan segan untuk menurunkannya. Penertiban ini, kata Dede, merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Makassar yang telah dituangkan dalam surat edaran.

"Kalau tidak ada penertiban secara sukarela oleh teman-teman caleg, maka teman-teman pemkot akan turun dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata Dede.

3. Aturan kampanye di luar jadwal

Bawaslu Makassar: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana  Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Larangan kampanye di luar jadi diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya