TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Visum Mahasiswi UMI yang Meninggal Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Pihak Keluarga Zhafirah serahkan ke penyidik

Kepala Biddokkes Polda Sulsel, Kombes dr. Yusuf Mawadi saat diwawancarai, Rabu (27/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Pihak Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah mendapatkan hasil visum luar terhadap mahasiswi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang meninggal saat mengikuti pengaderan.

"Sudah ada (hasil visum), saya lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh saat dilakukan visum luar," kata Kepala Biddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr. Yusuf Mawadi saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Rabu petang (27/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UMI Makassar bernama Zhafirah Azis Syah Alam (20), meninggal dunia, Minggu (24/7/2022) saat mengikuti pengaderan di area Perkemahan Bukit Embun Pagi, Lingkungan Butta Toa, Kelurahan Bulutana, Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

1. Ada lebam tapi disebut wajar

ilustrasi lebam (unplash.com/Markus Spiske)

Sementara itu, Biddokkes Polda Sulsel yang memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh mahasiswi semester lima Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMI itu, tetapi ada ditemukan lebam oleh tim pemeriksa. Namun hal tersebut dianggap wajar.

"Terkait adanya lebam itu (di tubuh jenazah) adalah hal yang wajar karena biasanya ditemukan pada tubuh jenazah atau orang yang meninggal normal," jelas dr. Yusuf.

2. Penyidik yang menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Walaupun demikian, pihak Biddokkes Polda Sulsel tidak langsung menyimpulkan tentang adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

"Untuk hasil visum luar kami sudah berikan ke penyidik (Polsek Tinggimoncong atau Polres Gowa), nanti pihak penyidiknya yang menilai di situ apakah wajar atau tidak wajar dengan dasar hasil visum luar dari kita," Ungkap Kombes Yusuf.

"Jadi sebenarnya KUHP itu penyidik yang menguasai jenazah. Jenazah kan termasuk barang bukti, barang bukti ini harus segera dibuatkan dalam surat keterangan kalau tidak, akan terjadi pembusukan, sehingga akurasinya tidak valid lagi," tutupnya.

Baca Juga: Mahasiswi Meninggal saat Pengaderan, Keluarga Minta UMI Tanggung Jawab

Berita Terkini Lainnya