TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sulsel Canangkan Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Difabel

Difabel perlu pelayanan publik yang sesuai

Pencanangan gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang difabel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (29/7/2022). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mencanangkan gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi penyandang difabel. Pencanangan ini dirangkaikan dengan pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan (biodata, E-KTP, KIA dan Akta Kelahiran) di Baruga Karaeng Pattingaloang  Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (29/7/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyebutkan jumlah penyandang difabel yang saat ini tersinkronisasi di Sulsel sebanyak 32.443 jiwa. Sekolah Luar Biasa (SLB) tercatat sebanyak 90 sekolah dengan jumlah siswa 4.109 orang.

“Kita berusaha memenuhi hak dari penyandang disabilitas (difabel) dalam pelayanan dokumen kependudukan sehingga dapat menerima pelayanan publik, perlindungan hukum dan menyalurkan hak pilihnya,” kata Sukarniaty.

1. Difabel harus mendapat pelayanan publik yang tepat

Ilustrasi pelayanan di bank. (Dok. Istimewa)

Pencanangan itu dihadiri pula oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakhrullah. Dalam kesempatan itu, Zudan mengatakan penyandang difabel merupakan prioritas pendataan adminduk tahun 2022 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Kaarnavian.

Zudan menyampaikan pendataan melalui adminduk ini bertujuan agar semua penyandang difabel bisa mendapatkan pelayanan publik yang tepat. Karena dengan data yang tepat, semua penyandang difabel mulai dari tuna wicara, tuna rungu, tuna daksa,hingga tuna netra bisa mendapatkan haknya. . 

"Pemerintah bisa menyediakan fasilitas untuk pelayanan publik maupun pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial ekonomi dan pelayanan lainnya sehingga tidak ada lagi warga masyarakat yang tertinggal dalam pelayanan publik," ujar Zudan.

2. Difabel kerap tidak terdata

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penyandang difabel merupakan salah satu kelompok rentan dalam pelayanan adminduk. Karena itu, mereka perlu mendapatkan jaminan serta akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan.

Sayangnya, upaya pendataan itu kerap menemui kendala di lapangan. Salah satunya yaitu keluarga tidak melaporkan kondisi anaknya yang difabel.  

"Jadi ketika didaftarkan ke dukcapil, seolah-olah normal sehingga kami tidak mendapatkan data. Sebab kalau tidak diberikan data ke Dukcapil, kami tidak bisa memasukkan ke dalam database," katanya.

Baca Juga: Cerita dari Kampung Pemulung Makassar: Solidaritas di Atas Derita

Berita Terkini Lainnya