Jadi Tersangka, Ketua Tim Tarik Tambang Siap Jalani Proses Hukum
Rahmansyah jadi tersangka satu-satunya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wakil Ketua V IKA Unhas Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku Ketua Tim Tarik Tambang, Rahmansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tarik tambang yang menewaskan salah satu peserta. Dia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya melalui sebuah pernyataan sikap tertulis yang disebarnya melalui media sosial pada Minggu (25/12/2022). Dalam pernyataannya itu, Rahmansyah juga menyampaikan permohonan maaf.
"Saya siap lahir batin untuk menjalani segala proses hukum yang akan berproses dan sebagai warga negara tentu juga saya punya hak di mata hukum dan untuk hal ini sudah ditangani oleh teman-teman dari Badan Otonom Hukum dan HAM IKA Unhas Sulsel dan para penggiat hukum dari alumni Unhas," kata Rahmansyah.
1. Rahmansyah minta maaf
Rahmansyah juga tak menyangka bahwa rencana pencapaian rekor MURI dalam kegiatan tarik tambang itu rupanya berakhir menjadi petaka. Karena itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Saat kejadian, Rahmansyah mengaku terlibat langsung mengurusi korban khususnya korban yang meninggal dunia. Dia mengurus korban sejak dari RS Labuang Baji hingga mengantarkannya ke rumah duka di Jalan Kelapa 3, Balla' Parang , Kecamatan Rappocini.
"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban baik yang luka-luka secara khusus yang meninggal dunia," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tarik Tambang Tewaskan Ketua RT