Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tarik Tambang Tewaskan Ketua RT

Tersangka merupakan ketua panitia kegiatan tarik tambang

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sabtu (24/12/2022) menetapkan satu tersangka terkait tewasnya satu orang pada kegiatan tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan. 

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Simanjuntak kepada wartawan, di Kantor Polrestabes, Sabtu malam (24/12/2022).

"Penyelidikan tarik tambang kemarin itu sudah kita gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan kita tetapkan satu tersangka," kata Reonald.

Baca Juga: Polisi Janji Umumkan Tersangka Tarik Tambang Maut Hari Ini

1. Ketua panitia jadi tersangka

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tarik Tambang Tewaskan Ketua RTSuasana depan ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Selasa (20/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Satu orang meninggal pada acara tarik tambang yang digelar IKA Unhas Sulsel, di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Minggu, 18 Desember 2022. Korban bernama Masyita, Ketua RT 01 RW Kelurahan Ballaparang. Beberapa korban lain luka-luka.

AKBP Reonald menyebut tersangka berinisial RS. Dia diketahui adalah Rahmansyah, ketua panitia kegiatan tarik tambang.

"Tersangka inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," terang AKBP Reonald.

2. Tersangka dijerat pasal berlapis

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tarik Tambang Tewaskan Ketua RTilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum menetapkan satu tersangka, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar memeriksa 25 saksi, termasuk RS. Polisi juga mengambil keterangan korban lain yang terluka.

"Kemudian disimpulkan yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu. Pasal yang kita terapkan adalah pasal 359 serta pasal 360. Ancaman hukumannya itu 15 tahun (penjara) maksimal," Reonald menerangkan.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 359 berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan pasal 360 berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

3. Tersangka tidak langsung ditahan

Meski ditetapkan tersangka, RS tidak ditahan. Reonald menyebut penyidik punya beberapa pertimbangan sehingga memutuskan tidak menahan tersangka.

"Seperti tersangka ini kooperatif, dan dia bilang tidak akan menghilangkan barang buktinya, seperti itu," kata Reonald.

Baca Juga: Insiden Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel, Seorang Peserta Meninggal

Baca Juga: Tarik Tambang Berujung Maut, Ketua Panitia Akui Diperiksa Polisi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya