TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Buaya Dibunuh di Kabupaten Konawe, Kepala BKSDA Sultra Geram

BKSDA Sultra terjunkan tim untuk mencari para pelaku

Ilustrasi. Induk Buaya Muara saat menjaga sarangnya di kawasan hutan Mangrove Nagari Tiku V Jorong, Kabupaten Agam. IDN Times/Andri NH

Makassar, IDN Times - Video dan foto proses pengulitan seekor buaya, yang diduga dilakukan pekerja tambang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat respons dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra. Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, menyebut pihaknya sedang menyelidiki hal tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya. Seperti yang viral di media sosial, kalau sudah dikuliti dan dibunuh," kata Sakrianto seperti dilansir ANTARA pada Rabu malam (25/8/2021).

1. Beredar foto penemuan dan pengulitan buaya yang ditemukan di Kecamatan Morosi

Foto pembunuhan buaya yang beredar di media sosial disebut terjadi Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu 25 Agustus 2021. (Dok Berbagai Sumber)

Pada Rabu pagi, sebuah buaya berukuran sekitar 3 meter ditemukan oleh pekerja dalam area industri pertambangan nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Foto dan video di linimasa media sosial memperlihatkan buaya yang sudah diikat.

Tak lama setelah foto temuan, beredar gambar yang memperlihatkan buaya bernasib nahas tersebut sudah dipotong dan dikuliti oleh sejumlah pekerja. Sontak saja warganet merespons dengan komentar bernada kecaman.

2. Menurut UU No. 5 Tahun 1990, pelaku pembunuhan hewan yang dilindungi bisa dihukum maksimal lima tahun penjara

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Sakrianto Djawie menyebut pembunuhan buaya tidak dibenarkan oleh hukum. Terlebih hewan tersebut berstatus satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika ternyata dalam penyelidikan terbukti bahwa para pekerja terbukti dengan sengaja membunuh buaya tersebut, Sakrianto menyebut hukumannya tak main-main. Para pelaku bisa diganjar penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Sudah Enam Hari Seorang Warga di Kolaka Timur Sultra Hilang Misterius

Berita Terkini Lainnya