Tangani Corona: Tunda Persaingan Politik, Utamakan Keselamatan Rakyat
Tanpa kebersamaan, kebijakan apapapun akan kandas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seiring meningkatnya jumlah pasien positif COVID-19 setelah melakukan uji spesimen, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Sabtu (14/3) pekan silam.
Wabah tersebut juga telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), dengan masa darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Imbauan beraktivitas dari rumah dan social distancing pun telah dikeluarkan. Namun, sejumlah pihak beranggapan bahwa pemerintah masih kedodoran dalam menangani COVID-19.
Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan sikap mereka atas kinerja pemerintah dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/3) kemarin. Ada lima persoalan pelik yang menurut mereka butuh perhatian dari pihak berwenang.
Beberapa LSM yang tergabung dalam koalisi ini adalah KontraS, Lokataru, YLBHI, LBH Masyarakat, WALHI, PKBI, YLKI, Amnesty Interational Indonesia, dan masih banyak lagi.
1. Koalisi Masyarakat Sipil menjabarkan bahwa "social distancing" tidak dikenal dalam ketentuan hukum Indonesia
Pertama, mereka menjelaskan social distancing sejatinya tidak dikenal dalam ketentuan hukum Indonesia. UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana jadi rujukan penetapan bencana nasional, namun ternyata UU tersebut tak mengenal konsep social distancing.
Hanya ada "pembatasan sosial", yang berasal dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 59 UU 6/2018 menyebutkan bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar" (PSBB) adalah bagian dari "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat" (KKM). Namun, status KKM harus ditetapkan lebih dahulu oleh pemerintah, yang baru menetapkan status "bencana nasional."
"Kalau PSBB mau ditempuh, dia juga mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja. Akhirnya, social distancing hanya bersifat imbauan saja kepada individual, dan tidak diikuti oleh tempat kerja/perusahaan. Imbasnya kebijakan social distancing tidak dapat berjalan efektif," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Gubernur Nurdin Abdullah Cek Suhu Tubuh
Baca Juga: Imbas Virus Corona, PHRI Sulsel: Okupansi Perhotelan Tiarap