TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sulteng Longgarkan Syarat Perjalanan, Tak Wajib Swab Cukup Rapid Test

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur pada Rabu (21/10/2020)

Warga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR) saat tes usap massal di Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Makassar, IDN Times - Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), memutuskan tak lagi mewajibkan warga yang masuk ke wilayah Sulteng membawa dan memperlihatkan hasil tes usap (swab test) negatif COVID-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran No. 440/570/DIS.KES. yang terbit pada hari Rabu (21/10/2020).

"Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk ke wilayah Sulteng wajib menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) non reaktif yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 dan mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsi," demikian keterangan Moh. Haris Kariming, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulteng dan Juru Bicara Gubernur Sulteng, Moh. Haris Kariming, seperti dikutip dari ANTARA.

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini hanya wajibkan hasil rapid test nonreaktif

Petugas medis menunjukkan hasil screening rapid test non reaktif pasien di tenda darurat di depan IGD RSU Cut Meutia Aceh Utara, Aceh, Selasa (22/9/2020) (ANTARA FOTO/Rahmad)

Keputusan untuk melonggarkan persyaratan diambil usai rapat koordinasi evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng, Palu, pada Rabu ini.

Lebih jauh, surat edaran ini juga memberi kelonggaran pada warga Sulteng yang hendak melakukan perjalanan antarkabupaten dalam provinsi. Mereka tak lagi diwajibkan mengantongi hasil rapid test nonreaktif. Sebagai ganti, syarat pun diganti menjadi Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

SKBS harus diperlihatkan pada petugas penjaga perbatasan antara kabupaten/kota yang sedang berjaga.

"Bagi kabupaten/kota yang mengalami perkembangan kasus COVID-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi agar dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Gubernur Sulteng," lanjut Haris.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulteng Terus Bertambah, Pemprov Siapkan RS Darurat

2. Sebelumnya, Gubernur Longki Djanggola wajibkan surat keterangan tes swab negatif COVID-19 jika ingin memasuki Sulteng

Penumpang turun dari atas KM Labobar saat berlabuh di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/7/2020). Pelabuhan penumpang Pantoloan akhirnya kembali beroperasi setelah ditutup selama tiga bulan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pengoperasian pelabuhan tersebut disertai penerapan protokol kesehatan ketat. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Sebelumnya, aturan membawa hasil pemeriksaan tes swab negatif COVID-19 diwajibkan oleh Longki sejak 28 September. Artinya, syarat mutlak tersebut hanya berlaku selama empat pekan.

"Pelaku perjalanan yang ingin masuk Sulteng dapat melakukan tes usap di bandara udara (bandara), pelabuhan laut dan perbatasan darat sebelum diizinkan lewat yang efektif berlaku 28 September 2020," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 secara daring pada Rabu 23 September.

Kebijakan tersebut sebelumnya ditempuh setelah tiga daerah di Sulteng angka kasus konfirmasi COVID-19 mengalami peningkatan signifikan. Tiga daerah tersebut yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Satu ASN Pemprov Sulteng Positif COVID-19, Dinkes Tes Swab 112 Kontak

Berita Terkini Lainnya