Sulteng Longgarkan Syarat Perjalanan, Tak Wajib Swab Cukup Rapid Test
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur pada Rabu (21/10/2020)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), memutuskan tak lagi mewajibkan warga yang masuk ke wilayah Sulteng membawa dan memperlihatkan hasil tes usap (swab test) negatif COVID-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran No. 440/570/DIS.KES. yang terbit pada hari Rabu (21/10/2020).
"Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk ke wilayah Sulteng wajib menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) non reaktif yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 dan mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsi," demikian keterangan Moh. Haris Kariming, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulteng dan Juru Bicara Gubernur Sulteng, Moh. Haris Kariming, seperti dikutip dari ANTARA.
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini hanya wajibkan hasil rapid test nonreaktif
Keputusan untuk melonggarkan persyaratan diambil usai rapat koordinasi evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng, Palu, pada Rabu ini.
Lebih jauh, surat edaran ini juga memberi kelonggaran pada warga Sulteng yang hendak melakukan perjalanan antarkabupaten dalam provinsi. Mereka tak lagi diwajibkan mengantongi hasil rapid test nonreaktif. Sebagai ganti, syarat pun diganti menjadi Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
SKBS harus diperlihatkan pada petugas penjaga perbatasan antara kabupaten/kota yang sedang berjaga.
"Bagi kabupaten/kota yang mengalami perkembangan kasus COVID-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi agar dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Gubernur Sulteng," lanjut Haris.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulteng Terus Bertambah, Pemprov Siapkan RS Darurat
Baca Juga: Satu ASN Pemprov Sulteng Positif COVID-19, Dinkes Tes Swab 112 Kontak