TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekam Video Mesum Korbannya, Waria di Palopo Ditangkap Polisi 

Tersangka menyamar jadi wanita dan menjebak korbannya

Humas Polda Sulsel

Palopo, IDN Times - Anggota Reskrim Polres Palopo menangkap seorang waria, berinisial AS alias Winda (27), di Wisma Sulawesi, Jalan Kelapa, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, Kamis malam (11/7), karena melakukan penipuan dengan modus merekam video mesum korbannya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, Jumat (12/7), mengatakan tersangka menyamar sebagai seorang perempuan yang mengajak korban berinisial SU (35), ngobrol lewat aplikasi Whatsapp. Setelah itu tersangka mengajak korban video call bersama dalam keadaan korban bugil, yang ternyata direkam tersangka. 

“Korban terperdaya rayuan tersangka dan mau melakukan video call, di mana tersangka meminta korban memamerkan alat vitalnya, setelah itu rekaman dijadikan bahan untuk mengancam dan memeras korban,” ujar Dicky.

Baca Juga: Resmob Polda Sulsel Tembak Pelaku Begal Pembawa Golok

1. Tersangka meminta uang korban agar rekaman tidak diunggah ke media sosial

Humas Polda Sulsel

Dicky menuturkan, dari hasil laporan SU di Polres Palopo dan hasil interogasi pada tersangka, diketahui tersangka meminta uang Rp500 ribu pada korban, dengan cara ditransfer ke salah satu rekening atas nama orang lain. 

Aksi perekaman video korban diketahui terjadi pada 2 Juli, sedangkan korban melaporkan kasusnya ke polisi, pada Rabu (10/7). Setelah korban SU melapor ke Polres Palopo, tim Reskrim Polres Palopo langsung menciduk tersangka yang bersembunyi di Wisma Sulawesi.

2. Tersangka dijerat pidana penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun

pixabay ichigo121212

Akibat perbuatan tersangka AS, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Palopo, terindikasi kuat melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hukum, menggunakan nama palsu dan serangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain atau korbannya menyerahkan uang. 

Dari tangan tersangka, anggota Reskrim Polres Palopo juga menyita sebuah ponsel pintar dan satu lembar kartu ATM atas nama Rizal Pramada. 

Baca Juga: Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel 

Berita Terkini Lainnya