Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu
Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pinrang, IDN Times - Anggota Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, di sebuah rumah di Kampung Paleteang, Kabupaten Pinrang, Selasa malam lalu (14/5). Keempat tersangka itu adalah LK (36), IB (35), RL (41), dan SU (26).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya menyebutkan, anggota Satres Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Kampung Paleteang sering terjadi transaksi narkoba.
“Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Andi Sofyan, berhasil mengamankan keempat pelaku bersama barang bukti sabu siap edar,” ungkap Dicky.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bagikan 9.200 Paket Sembako Gratis di Pasar Murah
1. Paket sabu disembunyikan dalam kemasan teh hijau
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota Resnarkoba Polres Pinrang menyita barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh hijau asal Tiongkok merek Guan Yin Wang yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam.
Sabu ini diduga berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara, yang diselundupkan dari Malaysia lalu diantar kurir melalui jalur kapal laut dari Nunukan menuju pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pinrang. Setelah tiba di Pinrang, sabu tersebut diurai menjadi kemasan kecil siap edar.
Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019