TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat

Polres Pinrang

Pinrang, IDN Times - Anggota Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, di sebuah rumah di Kampung Paleteang, Kabupaten Pinrang, Selasa malam lalu (14/5). Keempat tersangka itu adalah LK (36), IB (35), RL (41), dan SU (26). 

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya menyebutkan, anggota Satres Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Kampung Paleteang sering terjadi transaksi narkoba. 

“Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Andi Sofyan, berhasil mengamankan keempat pelaku bersama barang bukti sabu siap edar,” ungkap Dicky. 

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bagikan 9.200 Paket Sembako Gratis di Pasar Murah

1. Paket sabu disembunyikan dalam kemasan teh hijau

Polres Pinrang

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota Resnarkoba Polres Pinrang menyita barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh hijau asal Tiongkok merek Guan Yin Wang yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam. 

Sabu ini diduga berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara, yang diselundupkan dari Malaysia lalu diantar kurir melalui jalur kapal laut dari Nunukan menuju pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pinrang. Setelah tiba di Pinrang, sabu tersebut diurai menjadi kemasan kecil siap edar. 

2. Keempat tersangka terancam hukuman mati

Polres Pinrang

Akibat perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Keempatnya saat ini ditahan di Mapolres Pinrang. Sedangkan barang buktinya akan diuji di Laboratorium Forensik. 

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya