TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Tangkap Penyebar Isu Huru-Hara 22 Mei

Isu huru-hara terkait pengumuman hasil Pilpres oleh KPU

Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang pria berinisial SA (50) karena mengunggah video yang dinilai memprovokasi orang lain. Dalam video itu, menurut polisi, tersangka menyebut akan terjadi kekacauan pada saat KPU RI mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 22 Mei mendatang. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan pers di kantornya, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (29/4), menyebutkan tersangka merupakan warga Kabupaten Gowa, diamankan anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Minggu sekitar pukul 11.00 Wita (28/4). 

“Kasus penyebaran video dari tersangka merupakan ujaran kebencian yang dapat memprovokasi orang lain. Kita tahu saat ini masih dalam proses penghitungan suara, kita amankan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Dicky. 

Baca Juga: Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan Timsesnya

1. Kasus video ujaran kebencian ditemukan tim patroli cyber di salah satu akun Instagram

Polda Sulsel

Dicky mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli cyber oleh  anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa video tersangka pada salah satu akun Instagram bernama Reaksirakyat1. Di dalam video itu, tersangka merekam dirinya di dalam mobil seraya mengatakan bahwa  akan terjadi huru hara pada saat KPU mengumumkan hasil Pilpres yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. 

“Tersangka mengatakan pengumuman Pilpres oleh KPU tidak seperti yang diharapkan rakyat yang bersamaan dengan puasa, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan, ujaran rasa kebencian dan terkait isu SARA,” ungkap Dicky. 

Baca Juga: Real Count KPU Sudah 51 Persen, Jokowi-Ma’ruf Unggul 56,19 Persen

2. Tersangka dikenakan Undang-Undang ITE pidana penjara paling lama 6 tahun

Pixabay/Luctheo

Dicky menambahkan, tersangka diduga sengaja merekam video yang berpotensi membuat kegaduhan dan menyebarkannya melalui media sosial.Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur bahwa yang perbuatan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, dan berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), dengan hukuman paling lama pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ponsel yang dilakukan tersangka untuk merekam pernyataannya. 

Berita Terkini Lainnya