Polda Sulsel Tangkap Penyebar Isu Huru-Hara 22 Mei
Isu huru-hara terkait pengumuman hasil Pilpres oleh KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang pria berinisial SA (50) karena mengunggah video yang dinilai memprovokasi orang lain. Dalam video itu, menurut polisi, tersangka menyebut akan terjadi kekacauan pada saat KPU RI mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 22 Mei mendatang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan pers di kantornya, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (29/4), menyebutkan tersangka merupakan warga Kabupaten Gowa, diamankan anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Minggu sekitar pukul 11.00 Wita (28/4).
“Kasus penyebaran video dari tersangka merupakan ujaran kebencian yang dapat memprovokasi orang lain. Kita tahu saat ini masih dalam proses penghitungan suara, kita amankan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Dicky.
Baca Juga: Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan Timsesnya
1. Kasus video ujaran kebencian ditemukan tim patroli cyber di salah satu akun Instagram
Dicky mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli cyber oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa video tersangka pada salah satu akun Instagram bernama Reaksirakyat1. Di dalam video itu, tersangka merekam dirinya di dalam mobil seraya mengatakan bahwa akan terjadi huru hara pada saat KPU mengumumkan hasil Pilpres yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
“Tersangka mengatakan pengumuman Pilpres oleh KPU tidak seperti yang diharapkan rakyat yang bersamaan dengan puasa, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan, ujaran rasa kebencian dan terkait isu SARA,” ungkap Dicky.
Baca Juga: Real Count KPU Sudah 51 Persen, Jokowi-Ma’ruf Unggul 56,19 Persen