TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minggu Pertama 2019, Polrestabes Makassar Tangkap 26 Penjahat

Pelaku pencurian didominasi kelompok remaja

IDNTimes/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Pekan pertama 2019, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mencoba membuat gebrakan dengan menangkap 26 pelaku kejahatan dari berbagai kasus kriminal yang terjadi di Makassar. Dari 26 pelaku, sebagian besar masuk kategori remaja. Seorang pelaku di antaranya masih tergolong bawah umur. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam rilis di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (7/1), menyebutkan 26 pelaku kejahatan tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di awal 2019 ini.

Baca Juga: Kirim Video Mesum ke Napi, Oknum Polwan Polrestabes Makassar Dipecat

1. Pekan pertama tahun baru, Polrestabes Makassar terima 19 laporan pencurian

IDN Times/Abdurrahman

Kombes Wahyu menyebutkan, 26 pelaku merupakan hasil tangkapan anggota Reskrim Polrestabes dan jajaran Polsek se-Makassar, yang terdiri dari 19 laporan polisi, yaitu 9 kasus curat, 6 kasus curas dan 4 kasus curanmor.

Dalam rilisnya, Kombes Wahyu juga menunjukkan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku seperti 1 unit skuter Honda Beat, beberapa unit telepon genggam dan televisi. 

"Bagi warga Makassar yang merasa kehilangan barang-barangnya bisa mengecek di kantor polsek dan polrestabes,” ujar Kombes Wahyu.

 

2. Beberapa pelaku terpaksa ditembak karena mencoba kabur

IDNTimes/Abdurrahman

Dari 26 pelaku yang dikumpulkan di depan kantor Mapolrestabes Makassar, beberapa orang di antaranya berjalan pincang dan dalam kondisi penuh balutan perban di kaki dan menggunakan tongkat.

Mereka mengalami kondisi itu karena dilumpuhkan dengan timah panas oleh  petugas, sebab berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan kasus untuk mencari rekan pelaku lainnya.

"Beberapa orang terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba lari saat pengembangan kasus, rata-rata mereka residivis, sudah pernah menjalani kasus hukum serupa,” tambah Wahyu.

 

Baca Juga: LBH Makassar: Marak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di 2018

Berita Terkini Lainnya