Mencuri Kuda di Jeneponto, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka bersama kawanannya telah mencuri 34 ekor kuda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jeneponto, IDN Times - Tim Resmob Polda Sulsel bersama tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil menangkap tersangka pencurian ternak (Curnak), berinisial RP (25), di perumahan Naila Garden, Jalan Merdeka, Kota Palopo.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dalam rilisnya, Minggu (16/5), menyebutkan tersangka yang berstatus buronan Polres Jeneponto, berada di Kota Palopo, pada Jumat kemarin (14/5).
“Anggota Polres Jeneponto mendapat info dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kota Palopo, tim Pegasus dari Polres Jeneponto bersama anggota tim Resmob Polda yang dipimpin Ipda Sunardi, langsung berangkat ke Palopo dan berkoordinasi dengan anggota Jatanras Polres Palopo,” ujar Dicky.
Baca Juga: Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel
1. Polisi tembak kaki tersangka saat mencoba kabur
Dicky menuturkan, saat tersangka RP dibawa dari Palopo ke Jeneponto pada Sabtu kemarin (15/4), di tengah perjalanan yang ditempuh lebih dari 5 jam, tersangka meminta borgolnya dibuka karena tangannya bengkak. Saat petugas membuka borgolnya, tersangka mencoba memanfaatkan kelengahan petugas dan berupaya melarikan diri.
“Tersangka berusaha kabur saat polisi yang membawanya lengah, anggota kami yang melakukan pengejaran sudah melepaskan tembakan peringatan tiga kali agar tersangka menyerahkan diri, karena dihiraukan, petugas terpaksa melepas tembakan ke arah kaki tersangka. Tersangka pun terjatuh dan diperiksa, terdapat tiga luka tembak di kaki kanannya,” ungkap Dicky.
Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar
Akibat perbuatannya yang mencuri puluhan ekor ternak milik warga, tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Usai tertembak senjata petugas, tersangka RP kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dirawat, sebelum dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jeneponto, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.