Cabuli Anak Tetangga, Kakek 64 Tahun di Gowa Diamankan Polisi
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sungguh bejat perbuatan Daeng Raja. Kakek 64 tahun yang tinggal di Desa Julubori, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa ini tega mencabuli 2 korban yang masih keluarganya sendiri.
Kedua korban kakek cabul ini adalah kakak-beradik berinisial AA (18) dan VW (14). Pelaku yang tidak bisa mengendalikan nafsunya, menggerayangi kedua korban, saat mereka sedang sendiri.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi IDN Times, Rabu (27/2), mengatakan Daeng Raja kini ditahan di Mapolres Gowa, setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Palangga, Senin (25/2) kemarin.
”Pelaku mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya saat melihat korban sendirian,” ujar Tambunan.
Baca Juga: Atikah Salsabila, Bocah Perempuan Perkasa dari Makassar
1. Pelaku melakukan aksinya berulang kali
Tambunan menyebutkan, aksi bejat pelaku terjadi berulang kali. Peristiwa pertama terjadi pekan lalu, Minggu (17/2), saat pelaku mendapati VW seorang diri di teras rumahnya. Pelaku langsung memeluk, mencium, dan meraba area terlarang korban. Lalu peristiwa kedua terjadi pada Kamis (21/2), pelaku mengulang aksinya saat korban VW pergi membuang sampah tidak jauh dari rumahnya.
Pada kejadian terakhir, Daeng Raja melakukan aksi cabulnya pada AA, yang juga tengah sendirian di rumahnya. Pelaku memeluk dan meraba korban. Korban AA yang tidak terima dilecehkan kemudian melapor ke orangtuanya. Sang adik, VW, yang awalnya takut melapor, akhirnya juga mengaku menjadi korban Daeng Raja.
“Pelaku awalnya mengaku mencari ibu korban, karena ibu korban tidak ada pelaku lalu menghampiri dan melakukan aksinya,” ujar Tambunan.