BNNP Sulsel Sita 4 Kg Sabu dari Pengedar di Maros
Sabu awalnya akan diedarkan pada malam tahun baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengamankan 3 pengedar narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu di Hotel Grand Mall, Kabupaten Maros, Kamis (10/1) malam pukul 20.00 Wita.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir, dalam keterangan pers di kantornya menyebutkan, ketiga tersangka diamankan di kamar 403 Hotel Grand Mall, yakni pasangan suami-istri Takdir (42) dan Samsiah (34) dan Abdul Jalil (45) .
Paket sabu terdiri 3 bungkus paket 1 kilo, 1 bungkus paket 800 gram dan 4 bungkus paket 50 gram. Selain itu, juga disita 5 unit telepon selular, uang tunai Rp4 juta, 4 buku rekening, 2 buku nikah, 1 timbangan manual, 1 timbangan digital, beberapa lembar kartu ATM, dan struk bukti transfer bank.
"Kami mendapat info dari masyarakat akan terjadi transaksi paket sabu dari Wajo, setelah dilacak tim menemukan lokasi ketiga tersangka di Hotel Grand Mall,” ungkap Idris.
Baca Juga: BNNP Musnahkan 3345,38 Gram Sabu, Begini Kronologi Pengungkapannya
1. Paket sabu berasal dari Malaysia
Idris menjelaskan, paket sabu siap edar berasal dari Kabupaten Wajo, yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur laut dari Pelabuhan Parepare yang dibawa dari Nunukan, Kalimantan Utara yang berbatasan dengan Malaysia.
Sebelum diedarkan di Makassar, paket sabu dititip di daerah penyangga seperti Sidrap, Pinrang, dan Wajo.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Jajaran Polda Jatim Gagalkan 4 Penyelundupan Sabu