Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 Ribu
Pengusaha pelanggar prokes juga dikenai sanksi sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengenakan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberlakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Salah satu bentuk pelanggaran adalah tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto, dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Kota Palu Diusulkan Jadi Role Model Pembangunan ASEAN Pasca-Tsunami
1. Sanksi sosial bagi pengusaha pelanggar prokes
Sanksi pelanggaran prokes juga dikenakan bagi kalangan pengusaha. Misalnya tempat usaha yang membuka usahanya di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung.
Untuk pengusaha yang melanggar, mereka dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.
Baca Juga: Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersih