TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 Ribu

Pengusaha pelanggar prokes juga dikenai sanksi sosial

Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan wisata Pantai Kampung Nelayan, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengenakan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberlakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Salah satu bentuk pelanggaran adalah tidak mengenakan masker di tempat umum. 

"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto, dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Kota Palu Diusulkan Jadi Role Model Pembangunan ASEAN Pasca-Tsunami

1. Sanksi sosial bagi pengusaha pelanggar prokes

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sanksi pelanggaran prokes juga dikenakan bagi kalangan pengusaha. Misalnya tempat usaha yang membuka usahanya di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung.

Untuk pengusaha yang melanggar, mereka dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.

2. Tim gabungan merazia tempat-tempat umum

ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Trisno mengatakan, Pemkot Palu sudah membentuk tim khusus beranggotakan 60 orang. Mereka terdiri dari petugasDinas Kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kerjanya mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

"Mereka bekerja bergantian pagi, siang, dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," ucap Trisno.

Baca Juga: Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersih

Berita Terkini Lainnya