Sistem Baru Dana BOS Diklaim Lebih Adil untuk Siswa di Daerah
Penyaluran dana BOS ke sekolah juga disebut jadi lebih cepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut mekanisme baru penyaluran bantuan operasional sekolah atau dana BOS ditanggapi positif. Sistem yang baru dianggap lebih adil karena besaran dana yang diterima sekolah berbeda-beda di setiap daerah.
"Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per kabupaten/kota," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto, dalam diskusi daring yang digelar KPCPEN, Juamt (26/3/2021).
Tingkat kemahalan yang dimaksud adalah indeks kemahalan konstruksi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Fatma: Sekolah di Makassar Bisa Dibuka Terbatas, Dua Jam per Hari
1. Penyaluran dana BOS disebut jadi lebih cepat
Kemendikbud, sejak tahun 2020, menyalurkan dana BOS langsung ke sekolah. Menurut Sutanto, mekanisme baru ini mengurangi tingkat keterlambatan dana. Perbandingannya hingga tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran di tahun 2019.
Sesuai Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran BOS bisa disalurkan langsung agar sekolah tidak terlambat menerima. Sedangkan tanggung jawab pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala sekolah.
“Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,” ucap Sutanto.
Baca Juga: Orang Tua Siswa Dukung Sekolah Dibuka: Anak Malas Sekolah Daring