TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

September, Pemkot Makassar Genjot Vaksinasi Berbasis RT

Vaksinasi ditargetkan rampung 100 RT per hari

Ilustrasi vaksinasi COVID-19. IDN Times/Aris Darussalam

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menggenjot vaksinasi lewat program Makassar Recover, demi mencapai target kekebalan kelompok 70 persen dari 1,1 juta penduduk.

Rencananya, pada pada Setember mendatang, Pemkot Makassar akan menggelar vaksinasi serentak berbasis rukun tetangga (RT). Ditargetkan, vaksinasi rampung 100 RT per hari, sehingga target herd immunity bisa tercapai dalam 60 hari.

Baca Juga: Isolasi KM Umsini: Lurah di Makassar Ditarget Satu Orang per Hari

1. Makassar tunggu stok vaksin dari pusat

Wali Kota Makassar Danny Pomanto memantau vaksinasi. Dok. Pemkot Makassar

Juru Bicara Makassar Recover Henni Handayani mengatakan, upaya ini ditempuh agar vaksinasi bisa lebih masif. Pemkot Makassar menunggu hingga September sebab diperkirakan stok vaksin baru tersedia saat itu.

"Tentu kita bergantung pada stok vaksin yang diberikan pemerintah pusat. Sehingga program ini baru akan dimulai September saat vaksin sudah tersedia," kata Henni dalam siaran persnya, Senin (23/8/2021).

2. Capaian vaksinasi di Makassar sudah 45 persen

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Henni menyampaikan bahwa capaian vaksinasi di Kota Makassar sudah tergolong tinggi dibandingkan daerah lain di Sulsel. Menurut data Dinas Kesehatan Makassar per 19 Agustus 2021, sudah 45 persen populasi yang menerima suntikan vaksin.

Sebanyak 485.502 orang telah mendapat suntikan dosis pertama dan 300.695 orang telah mendapatkan dosis kedua. Meski tertinggi di Sulsel, Pemkot berkomitmen memenuhi target vaksinasi dalam waktu dekat.

"Di Makassar masih ada 616.828 warga yang belum mendapatkan vaksin untuk dosis 1 dan 801.634 warga yang belum menerima vaksin untuk dosis 2. Jumlahnya masih besar sehingga perlu upaya yang lebih fokus untuk mencapai target," ucap Henny.

Baca Juga: Kota Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka

Berita Terkini Lainnya