PELNI Kembali Buka Penjualan Tiket Penumpang
Dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Surabaya, Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Sabtu (16/5) kembali melayani penjualan tiket kapal penumpang di tengah pandemik. Namun pelayanan terbatas sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Angkutan PT PELNI O.M. Sodikin mengatakan, pembelian tiket hanya dapat dilakukan lewat kantor cabang, untuk rute Pelabuhan yang sudah dinyatakan dibuka. Penjuakan secara langsung di loket kantor cabang PELNI untuk memastikan seluruh calon penumpang bisa menunjukkan dokumen persyaratan saat membeli tiket.
"Dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan surat edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless," kata Sodikin pada rilis pers yang diterima Sabtu.
Baca Juga: Larangan Mudik, Pelni Parkir 8 Kapal di Pelabuhan Makassar
1. PELNI cuma menjual tiket 50 persen dari kapasitas kapal
Sodikin menyebutkan, PELNI hanya akan menjual tiket untuk sekitar 50 persen dari kapasitas kapal. Kebijakan itu untuk memastikan jaga jarak atau physical distancing antar penumpang selama perjalanan.
"Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," katanya.
Untuk mengurangi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang, pemeriksaan tiket di atas kapal ditiadakan sementara bagi penumpang dengan rute satu tujuan port to port. Sedangkan untuk kapal yang mempunyai trayek multiport, pemeriksaan tiket dengan tetap memperhatikan jarak.
"Sehingga pelaksanaan boarding saat sebelum naik ke atas kapal akan dimaksimalkan. Untuk penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan isolasi di ruangan khusus dan akan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satgas daerah setempat," ujar Sodikin.
Baca Juga: Turunkan Bendera Kuning, KM Lambelu Dinyatakan Bebas COVID-19