Turunkan Bendera Kuning, KM Lambelu Dinyatakan Bebas COVID-19

Kapal belum bisa beroperasi

Makassar, IDN Times - KM Lambelu milik PT Pelni telah mengakhiri masa karantina selama 14 hari. Bendera kuning yang ada di kapal ini pun telah diturunkan pada Minggu (10/5). Ini menandakan bahwa KM Lambelu telah dinyatakan bebas dari COVID-19.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh  Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) Yahya Kuncoro dalam siaran persnya, Senin (11/5).

"Alhamdulillah kabar baik dari KM Lambelu kami dapatkan, setelah lebih dari 2 minggu kapal ini dikarantina. Minggu (10/5) dinyatakan bebas COVID-19 oleh KKP Makassar," kata Yahya Kuncoro.

1. Kru yang sembuh terus bertambah

Turunkan Bendera Kuning, KM Lambelu Dinyatakan Bebas COVID-19Ambulans RS Dadi menjemput awak KM Lambelu, Senin (20/4). Dok. Istimewa

Yahya mengatakan bahwa ada penambahan jumlah pasien sembuh dari kru yang dirawat di RS Dadi Makassar pada Minggu (10/5). Sebanyak 4 orang kru telah selesai menjalani perawatan di RS Dadi Makassar dan saat ini diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit.

Keempat orang kru tersebut saat ini menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan terkait COVID-19 di perusahaan. 

"Alhamdulillah kami terus mendapatkan berita baik terkait perkembangan kesehatan seluruh kru kami. Dari 48 orang kru yang sebelumnya dirawat di rumah sakit kini tersisa 44 orang," ungkap Yahya.

2. Kapal belum beroperasi

Turunkan Bendera Kuning, KM Lambelu Dinyatakan Bebas COVID-19KM Lambelu masih berada di zona karantina, Senin (20/4). KKP Makassar

Akan tetapi KM Lambelu masih belum bisa beroperasi meskipun telah dinyatakan bebas COVID-19. Pasalnya, kapal ini masih harus menjalani sejumlah protokol kesehatan. Salah satunya adalah penyemprotan cairan disinfektan di seluruh kapal guna meminimalisir dan mencegah penyebaran COVID-19 di atas kapal.   

"Manajemen mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses kesembuhan dari kru kapal kami. Kami akan terus memantau perkembangan kesehatan seluruh kru kapal yang masih menjalani perawatan maupun yang telah dinyatakan sembuh agar terhindar dari paparan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Positif Corona, 24 Awak KM Lambelu Dirujuk ke Rumah Sakit di Makassar 

3. Ada 92 orang kru kapal yang positif

Turunkan Bendera Kuning, KM Lambelu Dinyatakan Bebas COVID-19Pemeriksaan awak KM Lambelu, Selasa (14/4). (Dok. KKP Makassar)

Sebagai informasi, KM Lambelu dikarantina di perairan Makassar dikarenakan 92 awak kapal positif terinfeksi COVID-19 dari 151 orang ABK dan mitra Pelni di sana. Sebagian besar dari mereka adalah orang tanpa gejala (OTG). Namun ada 25 orang yang akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena ada riwayat penyakit lain. 

Kapal ini tiba di perairan Makassar pada 8 April lalu. Pada 12 April, Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengumumkan ada 26 orang awak yang dinyatakan positif COVID-19 sehingga kapal ini harus menjalani karantina selama 14 hari. 

Baca Juga: Usai Karantina 14 Hari di Kapal, ABK KM Lambelu Jalani Uji Swab

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya