TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Tito Karnavian: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman!

Petugas diminta bertindak secara persuasif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Surabaya, Jumat (26/6). IDN Times/Fitria Madia

Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP mengutamakan tindakan persuasif. Terutama pada penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Tito menyampaikan itu saat pada pengarahan secara langsung (briefing) pada Kepala Satpol-PP Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021).

Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh. Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir. Itu pun jika sangat diperlukan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu," kata Mendagri melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying

1. Upaya memaksa merupakan pilihan terakhir

Anggota Satpol PP Kelurahan Gandaria Selatan memberikan imbauan protokol kesehatan bagi warga yang berada di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Tito menyatakan aturan dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas. Prinsip penegakan hukum secara koersif merupakan upaya yang terakhir ditempuh, itu pun harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” ucapnya.

2. "Jangan samakan Satpol PP dengan preman"

Satpol PP Kota Depok saat memonitoring warga yang mengambil PKH di salah satu bank swasta di Kecamatan Bojongsari. (IDNTimes/Dicky)

Mendagri menerangkan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Namun upaya kekerasan tidak dibenarkan.

“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” kata Tito.

Kepala Satpol PP di setiap daerah diharapkan memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika dan moral. Apalagi Satpol-PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan.

“Jangan samakan Satpol-PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” ujar Mendagri.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Satpol PP Memukul di Gowa Memanaskan Suasana

Berita Terkini Lainnya