KPK Tahan 4 Pegawai BPK Sulsel, Ini Perannya
Tindak lanjut kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan menahan empat tersangka baru.
Empat tersangka merupakan pegawai Badan Pengawas Keuagan (BPK) Perwakilan Sulsel. Mereka diduga menerima suap terkait laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilansir IDN Times dari konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Baca Juga: Dari Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan
1. KPK tetapkan empat tersangka
Alex merangkan empat tersangka penerima suap serta perannya. Mereka masing-masing, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Kemudian, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Baca Juga: Terkait Nurdin Abdullah, 6 Pegawai Dinas PUTR Sulsel Diperiksa KPK