TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSM Pikir-pikir Laporkan Penghinaan Logo di Media Sosial

Klub sedang mempelajari upaya hukum yang dapat ditempuh

Pemain PSM Makassar Hasyim Kipuw (depan) berusaha mempertahankan bola dari hadangan pemain Bhayangkara Solo FC Renan Da Silva dalam pertandingan Piala Menpora Grup B di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Makassar, IDN Times - Klub sepak bola PSM Makassar tengah mempertimbangkan untuk membawa unggahan di media sosial ke jalur hukum. Ini terkait dugaan penghinaan terhadap logo dan manajemen klub oleh salah satu akun di Instagram.

Sebuah akun oknum suporter mengunggah foto logo PSM terbalik dengan bekas cakaran di bagian permukaan. Tak sampai di situ, keterangan unggahan tersebut menyiratkan penghinaan terhadap manajemen hingga pemain.

Mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, unggahan beserta akun akhirnya dihapus. Kemudian beredar video berisi permintaan maaf dari pembuat tersebut.

Baca Juga: Perkuat Sektor Depan, PSM Makassar Datangkan Friska Womsiwor

1. Manajemen PSM Makassar mempelajari kemungkinan membawa perkara ke ranah hukum

CEO PSM Makassar, Munafri Arifuddn saat memberikan keterangan di sela perayaan ultah tim PSM ke-104 tahun di Stadion Mattoanging Makassar, Senin (4/11/2019). Sahrul Ramadan/IDN Times

Meski pelaku telah meminta maaf, manajemen PSM sedang mendalami kemungkinan membawa perkara dugaan penghinaan ini ke meja hijau. Mereka hendak meminimalisir potensi hal serupa terulang di kemudian hari.

"Klub sedang mempelajari upaya hukum yang dapat ditempuh, setelah mendengar masukan dari kalangan suporter PSM Makassar," demikian petikan pernyataan di situs resmi mereka pada Selasa kemarin (15/6/2021).

2. Sesuai UU ITE, pelaku penghinaan di media sosial diancam hukuman penjara 4 tahun

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Media Officer PSM Makassar Sulaiman Abdul Karim mengatakan tim hukum klub pun sedang bekerja. "(Kasusnya) lagi dipelajari sama tim legal," demikian keterangan singkat dari Sule, sapaan akrabnya, seperti yang diterima IDN Times pada Selasa malam (15/6/2021).

Jika akhirnya dibawa ke ranah hukum dan terbukti bersalah, pelaku dugaan penghinaan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2016. Sesuai ketentuan, penghinaan di ranah media sosial diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Ilham Udin Jadi Rekrutan Pertama PSM Makassar Musim Ini

Berita Terkini Lainnya