Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Banding PSM Makassar Ditolak, Sanksi Yuran Fernandes Direvisi

Kapten tim PSM Makassar, Yuran Fernandes, saat merayakan gol ke gawang Persebaya Surabaya pada laga pekan ke-9 BRI Liga 1 2024/2025 yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya pada 23 Oktober 2024. (Instagram.com/yur4nfernandes)
Kapten tim PSM Makassar, Yuran Fernandes, saat merayakan gol ke gawang Persebaya Surabaya pada laga pekan ke-9 BRI Liga 1 2024/2025 yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya pada 23 Oktober 2024. (Instagram.com/yur4nfernandes)
Intinya sih...
  • Komite Banding PSSI menolak banding PSM Makassar atas sanksi terhadap Yuran Fernandes
  • Masa skorsing Yuran dikurangi menjadi 3 bulan, dengan denda Rp25 juta tetap berlaku
  • Manajemen PSM Makassar mengapresiasi keputusan Komite Banding PSSI yang cermat dan mengubah hukuman pada Yuran

Makassar, IDN Times - Komite Banding PSSI menolak banding yang diajukan PSM Makassar atas sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI terhadap Yuran Fernandes, tapi masa skorsing sang pemain dikurangi menjadi 3 bulan. Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Sabtu malam (18/5/2025).

"Kami mengajukan memori banding sejak tanggal 13 Mei 2025, di mana memori banding itu kita meminta agar sanksi yang diterima Yuran Fernandes ini dibatalkan," ujar Nur Fajrin.

"Kemudian juga kami meminta agar bila sanksi ini tidak dapat dibatalkan, kami meminta Komite Banding mempertimbangkan kembali bentuk hukuman yang diberikan kepada Yuran Fernandes dengan beberapa pertimbangan dalam surat tersebut," imbuhnya.

1. Komite Banding PSSI memahami rasa kecewa Yuran atas keputusan wasit dalam laga kontra PSS Sleman

Pemain PSM Makassar, Yuran Fernandes, dalam sesi official training di Stadion BJ Habibie Parepare pada 9 Mei 2025. (Instagram.com/psm_makassar(
Pemain PSM Makassar, Yuran Fernandes, dalam sesi official training di Stadion BJ Habibie Parepare pada 9 Mei 2025. (Instagram.com/psm_makassar(

Dalam memo banding, manajemen PSM Makassar berargumen bahwa kritik Yuran yang diunggah sehari setelah laga melawan PSS Sleman, tidak secara spesifik menyebutkan objek yang dimaksud dalam pasal Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Isinya mengatur hukuman atas perilaku atau tindakan fairplay yang mendiskreditkan perangkat pertandingan, keputusan perangkat pertandingan, keputusan yudisial atau keputusan-keputusan PSSI lainnya. Klub juga berpegang pada asas kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998.

"Kita memberi dua pertimbangan, pertama bahwa postingan tersebut, Yuran melakukan satu hari setelah pertandingan melawan PSS Sleman yakni 4 Mei 2025. Kemudian yang kedua adalah Yuran sama sekali tidak menyinggung atau menyebut unsur objek yang dimaksud di dalam pasal tersebut," kata Nur Fajrin.

Komite Banding PSSI berpendapat bahwa unggahan Yuran di akun Instagram pribadinya berkaitan dengan pertandingan melawan Laskar Sembada. Tapi, mereka juga menyatakan bahwa berdasarkan rekaman pertandingan, tidak terlihat adanya pelanggaran signifikan yang dilakukan Yuran Fernandes sebelum mencetak gol. Alhasil, Komite Banding memahami kekecewaan pemain Timnas Cape Verde tersebut.

2. Meski upaya banding PSM ditolak, Komite Banding PSSI mengurangi masa skorsing Yuran menjadi 3 bulan

Aksi pemain PSM Makassar, Yuran Fernandes, dalam pertandingan pekan ke-29 BRI Liga 1 2024/2025 melawan Borneo FC Samarinda yang berlangsung di Stadion Segiri Samarinda pada 18 April 2025. (Instagram.com/psm_makassar)
Aksi pemain PSM Makassar, Yuran Fernandes, dalam pertandingan pekan ke-29 BRI Liga 1 2024/2025 melawan Borneo FC Samarinda yang berlangsung di Stadion Segiri Samarinda pada 18 April 2025. (Instagram.com/psm_makassar)

Meski begitu, Komite Banding PSSI menegaskan bahwa wasit memiliki wewenang penuh dalam membuat keputusan, dan pernyataan publik yang mendiskreditkan perangkat pertandingan secara keseluruhan tidak dibenarkan. Sehingga, Yuran diputuskan tetap melanggar Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Namun, Komite Banding PSSI mengurangi masa hukuman setelah meninjau permasalahan dari berbagai sisi. Sanksi larangan beraktivitas yang semula 12 bulan dikurangi menjadi 3 bulan kalender, terhitung sejak keputusan diterbitkan pada 9 Mei 2025. Denda sebesar juga Rp25 juta tetap berlaku.

"Sehingga hasilnya bukan bandingnya yang diterima. Jika berbicara amar putusan dari Komite Banding PSSI, keputusannya adalah menolak permohonan banding dari PSM Makassar," tutur Nur Fajrin.

"Kami pandang bahwa hasil ini, walaupun banding ditolak, tapi ada penurunan masa hukuman. Tentu kami dari sisi manajemen perlu meninjau ulang dan memperhitungkan ulang respons yang akan kita berikan atas hasil ini," imbuhnya.

3. Sang kapten tim Pasukan Ramang berpotensi tetap berpartisipasi penuh di Liga 1 musim 2025/2026

Salah satu momen pertandingan pekan ke-16 BRI Liga 1 2024/2025 antara PSM Makassar versus Barito Putera yang berlangsung di Stadion Batakan Balikpapan pada 22 Desember 2024. (Instagram.com/psm_makassar)
Salah satu momen pertandingan pekan ke-16 BRI Liga 1 2024/2025 antara PSM Makassar versus Barito Putera yang berlangsung di Stadion Batakan Balikpapan pada 22 Desember 2024. (Instagram.com/psm_makassar)

Manajemen PSM Makassar sendiri tetap mengapresiasi keputusan Komite Banding PSSI yang disebut sangat cermat dalam melihat permasalahan yang ada dan melihat dari segala aspek. Hasilnya yakni mengubah hukuman pada sang kapten tim menjadi kadar minimal seperti yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI.

Dengan keputusan ini, Yuran berhak kembali beraktivitas di sepak bola nasional setelah 9 Agustus 2025. Jika kompetisi dimulai setelah tanggal tersebut, ia dapat berpartisipasi penuh di musim 2025/2026.

"Artinya kalau kompetisi dimulai setelah 9 Agustus 2025, tidak ada hal yang mengganggu keikutsertaan Yuran di musim 2025/2026," pungkas Nur Fajrin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us