Wajib Suket Bebas Corona Berlaku di Makassar, Pelanggar Hanya Ditegur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 resmi berlaku hari ini, Senin (13/7/2020). Aturan itu antara lain memuat kewajiban mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga yang ingin keluar-masuk Makassar.
Pada hari pertama penerapan perwali, petugas gabungan berjaga pada 11 titik atau posko perbatasan Makassar. Salah satunya di Jalan Aroepala Kecamatan Rappocini, yang berbatasan dengan Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa. Di lokasi itu petugas mendapati sejumlah warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai perwali.
“Hari pertama ini kita melakukan teguran-teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang masuk ke Makassar tidak menggunakan surat keterangan untuk sementara masih sebatas teguran,” kata Wakil Kepala Polsek Rappocini AKP Edi Purwanto yang ikut memantau pos perbatasan, Senin.
Baca Juga: Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta Persuasif
1. Petugas mencatat identitas warga yang melanggar
Edi menjelaskan, pada hari pertama pertama penerapan perwali, pelanggar hanya diberikan teguran tertulis. Petugas mencatat identitas lengkap mereka supaya mudah mengidentifikasi jika kembali melanggar.
Umumnya, pelanggar berupa pengendara yang tidak menggunakan masker. Petugas bakal memberlakukan tindakan tegas jika orang yang sama kedapatan melanggar.
“Dua atau tiga hari kedepan kalau kedapatan lagi, kita berikan sanksi tilangnya. Ini penerapan pertama jadi kita masih data,” Edi menerangkan.
2. Polisi ikut mengawal perwali selama 14 hari ke depan
Edi mengatakan, petugas Polsek bersama total 134 personel gabungan akan menjaga pos perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Aroepala selama 24 jam. Petugas memantau warga yang melintas dari daerah tetangga.
Edi mengatakan, pemeriksaan seperti ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Belum dipastikan apakah akan berlanjut atau tidak.
“Sesuai dengan protokol kita lakukan pemeriksaannya lebih ketat lagi di hari-hari berikutnya. Kalau melanggar lagi, selain tilang akan dilakukan sanksi sesuai dengan perwali itu,” kata Edi.
3. Petugas diminta lebih humanis kepada masyarakat
Pada Minggu 12 Juli, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengecek uji coba penerapan Perwali 36/2020. Dia mengunjungi pos-pos di perbatasan. Rudy menyatakan penerapan perwali semata untuk menekan penyebaran wabah COVID-19.
Rudy meminta masyarakat yang tanpa keperluan mendesak agar tidak keluar-masuk Makassar. Dia juga memastikan para petugas bertindak secara humanis dan persuasif.
"Yang punya keperluan masuk Makassar tolong diperiksakan dirinya di daerah asal. Nah begitu pula dengan yang mau keluar Makassar. Kita batasi juga, jangan yang tidak perlu keluar, tinggal dululah di Makassar. Yang mau keluar, kita pastikan dilakukan dulu pengecekan untuk memastikan yang bersangkutan tidak membawa atau tidak sebagai carrier di luar kota Makassar," kata Rudy.
Baca Juga: Warga Tak Pakai Masker Disuruh Jalan Jongkok, Warganet: Mirip Tahanan