Polemik Pelajaran Pancasila, JSDI: Semestinya Kemendikbud Terbuka

Makassar, IDN Times - Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) mengkritik sikap tertutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menyusul polemik Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Aturan itu menuai kontroversi karena tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa pendidikan tinggi. Belakangan Kemendikbud mengungkapkan rencana mengajukan revisi PP setelah maraknya protes dan kritik.
"Agar hal seperti ini tak terulang, mesti mereka terbuka. Ini fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi, akan jalan terus dalam kesesatan," kata Ketua Umum JSDI Muhammad Ramli Rahim, kepada IDN Times, Sabtu (17/4/2021).
1. Kemendikbud tak libatkan banyak pihak dalam pengajuan revisi

JSDI menilai langkah Kemendikbud terlalu terburu-buru sehingga akhirnya PP 57/2021 harus direvisi. Selain itu Kemendikbud juga dianggap tidak transparan, karena penyusunan beleid hanya melibatkan tim kecil internal di Kemendikbud.
"Penyusunan PP hingga penetapan memakan waktu yang panjang dan seharusnya melalui uji publik yang melibatkan banyak pihak," kata Ramli.
2. Mendikbud Nadiem akui ada kesalahpahaman dalam subtansi PP

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat, 16 April 2021, menyebut akan merevisi substansi dalam PP 57/2021. Itu setelah pihaknya menampung banyak kritikan dari masyarakat.
"Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem.
3. Mendikbud tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan jadi kurikulum wajib

Nadiem menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum pendidikan dasar. Sedangkan pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," ucap Nadiem.