Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polemik Pelajaran Pancasila, JSDI: Semestinya Kemendikbud Terbuka

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Makassar, IDN Times - Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) mengkritik sikap tertutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menyusul polemik Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Aturan itu menuai kontroversi karena tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa pendidikan tinggi. Belakangan Kemendikbud mengungkapkan rencana mengajukan revisi PP setelah maraknya protes dan kritik.

"Agar hal seperti ini tak terulang, mesti mereka terbuka. Ini fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi, akan jalan terus dalam kesesatan," kata Ketua Umum JSDI Muhammad Ramli Rahim, kepada IDN Times, Sabtu (17/4/2021). 

1. Kemendikbud tak libatkan banyak pihak dalam pengajuan revisi

Ilustrasi aktivitas di sekolah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

JSDI menilai langkah Kemendikbud terlalu terburu-buru sehingga akhirnya PP 57/2021 harus direvisi. Selain itu Kemendikbud juga dianggap tidak transparan, karena penyusunan beleid hanya melibatkan tim kecil internal di Kemendikbud.

"Penyusunan PP hingga penetapan memakan waktu yang panjang dan seharusnya melalui uji publik yang melibatkan banyak pihak," kata Ramli.

2. Mendikbud Nadiem akui ada kesalahpahaman dalam subtansi PP

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat, 16 April 2021, menyebut akan merevisi substansi dalam PP 57/2021. Itu setelah pihaknya menampung banyak kritikan dari masyarakat. 

"Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem.

3. Mendikbud tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan jadi kurikulum wajib

Sejumlah pelajar dan guru SLB yang turut hadir dalam upacar peringatan Hari Guru Nasional Senin (25/11) di Kemendikbud, Jakarta Selatan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Nadiem menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum pendidikan dasar. Sedangkan pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," ucap Nadiem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us