Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ngeri! Bayi di Makassar Terkena Anak Panah, Pelaku Masih Misterius

Bayi di Makassar jadi korban pembusuran/Istimewa

Makassar, IDN Times - Seorang bayi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkena anak panah atau busur di Jalan Sabutung, Kecamatan Tallo. Korban berusia 1 tahun 7 bulan itu mengalami luka di bagian pipi akibat ditembus besi panah.

"Iya tadi sore kejadiannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi Syamsu saat dihubungi IDN Times, Selasa (1/2/2022).

1. Polisi selidiki motif kasusnya

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut informasi sementara dari kepolisian, bayi laki-laki itu sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Pihak rumah sakit langsung mengoperasi korban untuk mengeluarkan anak panah.

Badollahi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif kasus ini. "Masih dalam pendalaman," kata Badollahi.

2. Pelaku masih diburu

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut Badollahi menambahkan, pihaknya telah mendatangi lokasi dan masih sementara mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Saat ini, jelas Badollahi, kepolisian sementara memburu pelaku misterius yang belum diketahui identitasnya. "Iya masih sementara kita selidiki," imbuh Badollahi singkat.

3. Sempat terjadi perang kelompok menewaskan satu pemuda

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Belum lama ini, seorang warga Jalan Kemauan, Kecamatan Makassar, berinsial AD, meninggal dunia akibat terkena anak panah saat terjadi perang kelompok pada Jumat, 28 Januari.

Bentrokan susulan pecah pada Minggu, 30 Januari, sebagai aksi balas dendam kelompok pemuda Jalan Kemauan melawan kelompok pemuda di Jalan Sepakat. Mereka tidak terima rekannya tewas.

Perang kelompok baru berakhir setelah petugas gabungan dari Polsek Makassar bersama Polsek Panakkukang dibantu Polrestabes Makassar mendatangi lokasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us