Pria di Makassar Memperkosa Kakak Temannya, Kini Ditangkap

Pelaku juga memukuli dan mencekik korban

Makassar, IDN Times - Seorang pria berprofesi driver ojek online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan memerkosa seorang karyawan swasta. Korban tak lain merupakan kakak dari teman pelaku.

Pelaku Anjasmara Putra (25), warga Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, ditangkap anggota unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa (7/2/2023). Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, kejadiannya 5 Februari lalu," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando karua Sambolangi, Rabu malam (8/2/2023).

Baca Juga: Polisi: Kebakaran Pasar Sentral Makassar karena Puntung Rokok

1. Pelaku berteman dengan adik korban

Pria di Makassar Memperkosa Kakak Temannya, Kini DitangkapKepala Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut laporan korban AG, 25 tahun, kasus pemerkosaan terjadi di dalam kamarnya. Saat kejadian, pelaku datang untuk mencari adik korban. Pelaku dan adik korban memang berteman.

"Kejadiannya sekitar pukul 22.50 wita, saat itu pelaku datang mencari adik korban tapi karena adik korban ini tidak ada. Saat itu korban sementara di dalam, jadi pelaku langsung masuk dan memerkosa korban," terang Lando.

2. Sebelum diperkosa, korban dipukul dan dicekik

Pria di Makassar Memperkosa Kakak Temannya, Kini Ditangkap(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Pelaku Anjasmara mengakui perbuataannya di hadapan polisi. Kata Lando, menurut penuturan pelaku, pemerkosaan disertai kekerasan fisik. Pelaku sempat memukuli dan mencekik korban.

"Dia mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan penganiayaan serta pemerkosaan, penganiayaan dengan cara memukul dengan kepalan tangan pada bagian telinga, dan lalu mencekik korban," Lando menjelaskan.

3. Polisi sita motor hingga pakaian dalam pelaku sebagai bukti

Pria di Makassar Memperkosa Kakak Temannya, Kini DitangkapSuasana depan ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Polisi menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang yang disita polisi antara lain pakaian pelaku dan korban saat kejadian, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku.

"Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan dan menjalani proses penahanannya selama 20 hari. Dan bisa diperpanjang untuk keperluan proses hukum," kata Lando.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 di Makassar, Sebagian Pelanggar Cuma Ditegur 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya