Plat Nopol Putih Marak di Jalan, Polisi Pastikan Tak Resmi

Penerapan sistem plat nopol baru tunggu petunjuk Korlantas

Makassar, IDN Times - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi kendaraan dengan sistem baru mulai terlihat di jalanan kota Makassar, Sulawesi Selatan, Makassar.

Menurut sistem baru, nopol mobil pribadi berupa pelat berwarna putih dengan tulisan hitam. Itu merupakan kebalikan dari sistem sebelumnya, yakni pelat warna hitam dengan tulisan putih.

Meski sudah marak terlihat di jalan, Kepolisian Daerah Sulsel memastikan bahwa sistem pelat nopol yang baru belum digunakan. Penerapannya baru rencana diterapkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu dekat. Sehingga bisa dipastikan bahwa yang beredar di jalan bukan pelat resmi.

"Sampai saat ini belum ada pemberlakuan resminya untuk material (plat kendaraan) itu," kata Kepala Subdit registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Daftar Pelat Nomor Berbagai Daerah di Indonesia

1. Polda Sulsel tunggu petunjuk Korlantas

Plat Nopol Putih Marak di Jalan, Polisi Pastikan Tak ResmiKepala Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah. istimewah

Kepada IDN Times Sulsel, Erwin Syah menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk korlantas Polri. karena pemberlakuan sistem pelat yang baru tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.

"Pastinya kita menunggu petunjuk dari pusat (Korlantas) untuk pemberlakuan material atau aturan baru, setelah itu baru nantinya kita sosialisasikan ke masyarakat untuk pemberlakuannya," Erwin menjelaskan lewat pesan singkat.

2. Penerapan nopol baru juga tunggu distribusi material

Plat Nopol Putih Marak di Jalan, Polisi Pastikan Tak ResmiIlustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pihak Regident Ditlantas Polda Sulsel memastikan bahwa pemberlakuan material atau pelat baru ini tergantung dengan petunjuk Korlantas. Sekaligus juga pendistribusian material baru ke Ditlantasl Sulsel.

"Untuk material dari Korlantas Polri ke kami (Regident) Ditlantas Sulsel belum ada. Artinya saat ini kita menunggu distribusi material dan yang jelas belum diberlakukan penggunaannya," jelas Erwin.

3. Polisi bakal menindak pengguna pelat tidak resmi

Plat Nopol Putih Marak di Jalan, Polisi Pastikan Tak ResmiIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Erwin mengungkapkan, terkait dengan beberapa kendaraan yang sudah memakai material TNKB putih dengan huruf dan nomor hitam, dipastikan itu adalah ilegal. Sebab belum tercatat sebagai produk Korlantas.

"Itu dibuat sendiri dan bukan produk Korlantas Polri. Jelas-jelas ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan," kata AKBP Erwin.

Polisi bakal menindaki pengguna kendaraan yang menggunakan pelat tidak resmi.

"TNKB itu kan bagian dari dokumen negara yang diterbitkan oleh penyelengara negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang atau siapa pun, meski pun bentuknya pelat nomor kendaraan sementara,” Erwin menambahkan.

Baca Juga: Nomor Telepon Darurat 112 untuk Warga Makassar, Hubungi Jika Perlu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya