LBH Makassar: Komnas HAM Surati Polri soal Kematian Agung

Pemuda di Makassar tewas usai ditangkap polisi tahun 2016

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah memproses kasus kematian misterius pemuda Makassar yang ditangkap polisi enam tahun lalu.

Agung Pranata, warga Makassar, tewas usai ditangkap polisi pada 29 September 2016. Dia diduga disiksa sejumlah aparat. 

"Memang kasus ini sejak tahun 2016, tapi saat ini perkembangannya sudah diproses tim Komnas HAM. Informasi kemarin tim sudah draf suratnya ke Mabes Polri," kata pengacara LBH Makassar, Haerul saat dikonfirmasi, Rabu malam (26/10/2022).

Enam tahun lalu, Agung ditangkap tim Reskrim Polsek Ujung Pandang karena diduga mencuri motor. Usai ditangkap, dia dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Pada jasanya ditemukan sejumlah luka memar. Sedangkan tulang kepala dan tulang belakangnya retak.

Pada tahun 2019, penyidik Polda Sulsel menetapkan lima anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang sebagai tersangka. Masing-masing Bripka CN, AS, AR, Aiptu SA, dan Aiptu JS. Tapi pada 2020, para tersangka mengajukan gugatan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan penetapan tersangka tidak sah.

Baca Juga: 6 Tahun Berlalu, Kasus Kematian Agung Libatkan Polisi Sulsel Tak Jelas

1. LBH berkoordinasi dengan Komnas HAM

LBH Makassar: Komnas HAM Surati Polri soal Kematian AgungIlustrasi - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Haerul mengatakan, LBH Makassar sudah melaporkan kasus kematian Agung ke Komnas HAM sejak awal kasus berproses di Polda Sulsel. Komnas HAM diminta turut mengawasi dan mengawal kasus itu karena ditengarai banyak kejanggalan.

"Sampai saat ini kita masih terus lakukan komunikasi dengan Komnas HAM untuk perkembangan kasus Agung. Sebenarnya tim Komnas HAM sudah ke Polda Sulsel untuk mengevaluasi kasus ini sebelum kasus ini masuk ke praperadilan," katanya.

2. LBH sebut ada persoalan di proses praperadilan

LBH Makassar: Komnas HAM Surati Polri soal Kematian AgungGedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Soal praperadilan, LBH Makassar telah melaporkannya ke Komnas HAM. Meski kasus itu dihentikan, prosesnya dianggap janggal. "Kami sampaikan ada persoalan di proses praperadilannya," kata Haerul.

"Termasuk kita juga lagi siapkan surat ke Kejati Sulsel untuk meminta informasi soal apakah Kejati Sulsel tahu penghentian penyidikan ini atau mereka yang memberi rekomendasi penghentian," dia melanjutkan.

Haerul mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) jadi pertimbangan penghentian kasus di kepolisian. Kejaksaan Tinggi Sulsel mengembalikan berkas perkara tiga kali ke Polda. 

"Tapi tidak jelas juga apakah berkas yang dikembalikan itu merekomendasikan untuk dihentikan atau tidak," ucap Haerul.

3. Belum ada SP3, Polda bisa tetapkan kembali tersangka

LBH Makassar: Komnas HAM Surati Polri soal Kematian AgungMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, aktivis LBH Makassar Mirayati Amin mengatakan, sampai kini pihak penyidik Polda Sulsel belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus agung. Sehingga dianggap bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.

"Dan tim penyidik harus segera tetapkan kembali kelima tersangka yang terlibat," katanya.

IDN Times berupaya mengkonfirmasi kasus ini kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti. Namun mereka belum bisa dimintai keterangan dan tidak merespons panggilan telepon serta pesan singkat.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengaku belum tahu soal progres kasus kematian Agung. "Saya masih di Jakarta. Terkait kasus itu saya belum tahu, nanti cek di penyidik Krimum," katanya.

Baca Juga: Anggota Brimob Sulsel Tersangka Tewasnya Kakek Nuru di Bantaeng

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya