Kejari Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Kadis Perpustakaan Makassar

PN Makassar vonis bebas Tenri Andi Palallo

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar berencana mengambil langkah hukum lanjutan terkait vonis bebas eks Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri Andi Palallo. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Tenri tidak bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Soal putusan onslag itu, kami penuntut umum setelah konsultasi dengan pimpinan maka kami mengajukan perlawanan hukum dengan cara kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Alamsyah, Jumat pagi (5/1/2024).

"Insya Allah waktu dekat ini, karena kan itu putusannya baru kemarin, jadi hari Senin ini kami (kirim) kasasi ke Mahkamah Agung," dia melanjutkan.

Sebelumnya, Tenri dinyatakan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/1/2024). Sementara itu, dua terdakwa lain yang terbukti bersalah, Mustakim dan Ridhana, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.

Baca Juga: Tenri Divonis Bebas, ACC Desak Evaluasi Kejari Makassar

1. Jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim

Kejari Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Kadis Perpustakaan MakassarKepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo (jilbab merah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kejari Makassar berencana mengambil langkah hukum karena tidak sejalan dengan putusan majelis hakim di PN Makassar. Alamsyah menjelaskan bahwa mereka tidak setuju dengan penilaian yang menyebutkan bahwa Andi Tenri tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Memang kita menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami tidak sependapat dengan putusan yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan atau tindak pidana (korupsi)," terang Alamsyah.

2. Kejari sudah berupaya maksimal dalam pembuktian

Kejari Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Kadis Perpustakaan Makassarilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Kejari Makassar juga merespons sorotan aktivis dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang menyerukan evaluasi atas putusan bebas ini. Alamsyah menegaskan bahwa pihak penuntut umum telah maksimal dalam pembuktian dan tidak sepakat dengan putusan tersebut karena menganggap bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindakan yang merugikan negara.

"Intinya gini, teman-teman penuntut umum sudah maksimal dalam pembuktian, majelis hakim juga sependapat ada perbuatan dan kemudian kami tidak sepakat soal putusan itu, kan kami melihat ketiga terdakwa kan lakukan sebuah perbuatan yang merugikan negara, begitu saja," Alamsyah menerangkan.

Tim penyidik Kejari Makassar sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini karena progres pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Jalan Kerung-kerung tidak selesai sepenuhnya sesuai anggaran tahun 2021 sebesar Rp7,988 miliar. Dari pemeriksaan lapangan oleh tim ahli konstruksi Universitas Hasanuddin, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume yang terdapat dalam rencana anggaran biaya, menyebabkan selisih sebesar Rp3,09 miliar.

3. ACC mendesak evaluasi pembuktian kasus korupsi

Kejari Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Kadis Perpustakaan MakassarIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya diberitakan, peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, putusan bebas terdakwa tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi pihak Kejaksaan, khususnya Kejari Makassar.

"Terkait vonis bebas ini, kejaksaan perlu evaluasi langkah-langkah dan pembuktian dalam proses kasus korupsi. Karena bukan baru kali ini saja, tapi sudah ada beberapa vonis bebas kasus korupsi sebelumnya," kata Ali Asrawi, pada Kamis (4/1/2024).

"Kami dorong harus ada evaluasi jaksa, apakah itu untuk menambahkan kualitas pembuktian dan lainnya itu lemah di tahun ini atau seperti apa? Karena kan banyak sekali kasus diputus bebas," dia melanjutkan.

Selain mendesak evaluasi dari jaksa terkait vonis bebas tersebut, peneliti ACC juga menginginkan Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan PN Makassar. Yaitu banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi.

"Maksudnya jaksa jangan langsung terima begitu saja putusan ini, kan masih diberi kesempatan untuk perbaiki pembuktian itu pada tingkat banding," ucap Ali.

Baca Juga: Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya