Kasus Korupsi Adik Mentan, 7 Saksi Tidak Tahu soal Jatah Direksi PDAM

Pengacara Haris Yasin Limpo sebut seharusnya JPU pakai PP 54

Makassar, IDN Times - Tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi Perusahaan Derah Air Minum Makassar, yang melibatkan Haris Yasin Limpo, adik kandung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Para saksi mengaku tidak tahu menahu soal pembagian laba atau tantiem jasa produk PDAM.

Hal tersebut diungkapkan para saksi yang merupakan pegawai PDAM saat ditanya ketua majelis hakim, Hendri Tobing, dalam sidang lanjutan kasus korupsi lingkup PDAM Makassar yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (5/6/2023).

"Kepada saudara (tujuh) saksi, saya mau tanya berapa jatah tantiem dan jaspro yang didapatkan oleh para direksi? Dijawab saja kalau tidak tahu, bilang tidak tahu," tanya ketua majelis, Hendri Tobing di ruang sidang Harifin A. Tumpa PN Makassar.

Tujuh saksi terdiri dari dua laki-laki dan lima perempuan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kompak menjawab tidak tahu terkait pembagian tantiem bagi direksi. "Tidak pernah tahu pak," jawab saksi.

Terdakwa HYL dan Irawan Abadi (IA) tersangkut korupsi pembayaran tantiem dan bonus jaspro tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil walikota 2016-2019. Dan hasil audit, kerugian Rp20 miliar lebih.

1. Pengacara sebut saksi dari JPU sudah betul

Kasus Korupsi Adik Mentan, 7 Saksi Tidak Tahu soal Jatah Direksi PDAMSalah satu saksi dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menanggapi keterangan para saksi dalan sidang lanjutan ini, pengacara terdakwa HYL, I. Yasser S. Wahab mengaku, apa yang disampaikan 7 saksi yang dimintai keterangan secara maraton oleh JPU dan juga majelis hakim sudah sesuai.

"Sebenarnya dari catatan kami apa yang dikatakan saksi itu betul, mereka melakukan berdasarkan mekanisme perda (peraturan daerah). Sedangkan JPU dakwakan itu bahwa mekanisme perda yang digunakan itu keliru," kata Yasser usai sidang.

2. Pengacara HYL sebut seharusnya JPU pakai PP 54

Kasus Korupsi Adik Mentan, 7 Saksi Tidak Tahu soal Jatah Direksi PDAMHaris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Dalam pokok dakwaannya, JPU mendakwa HYL dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2017. Sementara pihak pengacara menilai, ada kekeliruan penuntut umum yang menggunakan PP 53 dalam kasus tersebut.

Menurut Yasser, seharusnya penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan PP 54 terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Seharusnya pakai mekanisme berdasarkan PP 54, memang di situ pokok persoalannya. Jadi kami anggap sudah benar (PP 54), mungkin bagi JPU itu dianggap tidak sesuai karena tidak sesuai PP 54, jadi cantolannya berbeda," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke Pengadilan

3. Saksi meringankan HYL dihadirkan di akhir-akhir

Kasus Korupsi Adik Mentan, 7 Saksi Tidak Tahu soal Jatah Direksi PDAMEks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Sementara itu terkait saksi yang meringankan terdakwa HYL, Yasser menyebutkan, sampai saat ini timnya masih melihat dulu perkembangan dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak penuntut umum, jika dirasa diperlukan maka akan disiapkan.

"Sekarang belum saksi meringankan, belakangan setelah saksi dari JPU baru giliran kita yang hadirkan saksi meringankan. Kita lihat perkembangan saksi-saksinya ini, kalau dirasa perlu baru kita hadirkan, termasuk ahli juga," tambah Yasser.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya