Ingin Fokus Pilkada, None Ajukan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara

Irman Yasin Limpo berstatus PNS Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Usai memperoleh rekomendasi pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pemilihan wali kota Makassar 2020, Irman Yasin Limpo mulai mempersiapkan diri. Dia berencana cuti dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil, agar bisa fokus jelang pencalonan di pilkada.

Sebelumnya None -sapaan Irman- menyatakan bakal mundur sebagai PNS sesuai waktunya. Aturan Pilkada mewajibkan PNS mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon di pemilihan bupati, wali kota, atau gubernur.

Baca Juga: Kantongi Rekomendasi PAN, Irman Yasin Limpo: Sesuatu yang Luar Biasa 

1. None ajukan surat cuti di luar tanggungan negara

Ingin Fokus Pilkada, None Ajukan Surat Cuti di Luar Tanggungan NegaraBakal Calon Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo

None berencana mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara, mengingat statusnya kini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini None merupakan ASN yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jumat saya memasukkan cuti di luar tanggungan negara sembari menunggu proses pengunduran diri saya yang diatur dalam UU pada 7 Agustus mendatang, saat penetapan calon,” kata None.

2. None saat ini menjabat staf ahli

Ingin Fokus Pilkada, None Ajukan Surat Cuti di Luar Tanggungan NegaraIstimewa

Saat ini None merupakan ASN yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dia sempat menempati sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. 

Dia mengatakan, pengajuan surat cuti di luar tanggungan negara itu dimaksudkan untuk menghormati proses kerja dan tanggung jawabnya sebagai ASN. 

“Jadi saya sama sekali tidak masuk kantor dan tidak menerima gaji negara,” ujar None.

3. ASN yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri

Ingin Fokus Pilkada, None Ajukan Surat Cuti di Luar Tanggungan NegaraIDN Times/Ilustrasi

Sebagai informasi, ASN yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN. Surat pengunduran diri itu harus dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan sebagai bukti untuk memenuhi syarat pencalonan. 

Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu pasalnya yaitu pasal 119 yang menyatakan Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Baca Juga: KPU Makassar Belum Terima Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya