Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Warga Bara-baraya Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Objektif

Spanduk penolakan penggusuran warga Bara-baraya di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Makassar, IDN Times - Permohonan warga Bara-baraya untuk peninjauan kembali mengenai kepemilikan lahan, akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar. Warga pun menolak untuk digusur.

Hasil upaya hukum tersebut telah diputuskan, hari ini, Selasa (13/6/2023). Keputusan ini membuat warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Makassar.

"Putusan secara resmi belum kami dapatkan. Tapi pada intinya, gugatan yang diajukan oleh warga dinyatakan ditolak," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan, selaku kuasa hukum warga Bara-baraya.

Ridwan menilai putusan tersebut diambil secara tidak objektif. Pasalnya, masalah dokumen kependudukan warga Bara-baraya tidak dipertimbangkan.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap bahwa putusan ini tidak objektif. Hakim yang memeriksa melalui perkara derden verzet yang ada, tidak mempertimbangkan dengan seksama terkait masalah dokumen kependudukan yang dimiliki oleh klien atau penggugat," katanya.

1. Berkali-kali ditolak di pengadilan

Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ridwan menjelaskan bahwa kasus ini telah bergulir sejak tahun 2017. Warga lalu mengajukan gugatan sebanyak dua kali di tingkat banding. Namun gugatan itu dianulir oleh keputusan tingkat banding tersebut.

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum pun mengajukan kasasi. Akan tetapi, hakim kasasi menilai tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan. Sementara menurut kuasa hukum, jelas ada kekeliruan di sana.

Kekeliruan itu, kata Ridwan, terlihat dari hakim tingkat tinggi yang tidak mempertimbangkan syarat formal suatu gugatan. Menurutnya, hakim justru memutar balik semua keputusan bahkan menghakimi semua bukti kepemilikan yang dimiliki oleh warga dan dinyatakan batal dengan hukum. 

"Sementara dalam pertimbangan tingkat pertama itu jelas bahwa gugatan penggugat itu dapat diterima karena beberapa pihak yang kemudian tidak ditarik sebagai pihak," katanya.

Kemudian selama proses persidangan itu, kata Ridwan, penggugat tidak mampu membuktikan dengan jelas batas yang dimiliki tergugat. 

Atas dasar inilah, warga kembali mengajukan peninjauan kembali namun lagi-lagi ditolak. Ridwan mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa banyak ketimpangan sehingga mereka mengajukan derden verzet atau bantahan.

"Alasan kami mengajukan derden verzet bahwa ada pihak yang kemudian menguasai objek yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara," kata Ridwan.

2. Banyak kejanggalan yang ditemukan

Solidaritas mahasiswa dan warga Bara-baraya berdemonstrasi menolak upaya penggusuran di depan PN Makassar, Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Sejak 7 tahun terakhir, warga Bara-baraya di Kecamatan Makassar, gencar menolak upaya penggusuran puluhan rumah di tanah okupansi asrama TNI. Ridwan menyebut rumah-rumah warga digugat oleh seseorang yang mengaku ahli waris bernama Nurdin Nombong. 

Setelah gugatan warga ditolak, mereka tetap bersikukuh menolak untuk digusur. Pasalnya, mereka telah puluhan tahun mendiami wilayah tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa tanah yang dikuasai oleh warga itu ada sekitar kurang lebih 40-50 kk hidup di atas objek itu, sudah turun temurun sejak puluhan tahun dan mereka jelas memiliki alat yang sah menurut hukum," katanya.

Beberapa hal yang dimaksud Ridwan janggal yaitu, ada warga yang telah lama meninggal dunia namun masih digugat. Fakta ini terungkap dalam persidangan. 

"Di dalam fakta persidangan itu terungkap bahkan kuasa hukum terlawan mengakui di dalam bukti yang diajukan bahwa memang betul ada pihak yang tidak pernah ditarik dalam perkara asal kemudian dia juga terancam dieksekusi," katanya.

3. Warga telah bermukim selama bertahun-tahun

Mahasiswa dan warga Bara-baraya demo tolak penggusuran di PN Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Salah satu warga, Rahimah, mengaku telah tinggal di sana sejak tahun 1973 atau 50 tahun yang lalu. Dia menyebutkan ada 28 rumah yang digugat dan bakal digusur.

"Warga Bara-baraya yang sementara digugat ini 28. Kalau manusianya itu 100 lebih," kata Rahimah.

Sebagai warga yang telah lama bermukim di sana, Rahimah jelas lantang menolak penggusuran tersebut. Dia juga merasa bahwa sebenarnya gugatan ini janggal.

"Gugatnya tidak benar. Ada yang sudah meninggal digugat, ada yang istrinya masih hidup anaknya yang digugat. Bagaimana caranya itu. Benarkah itu pengadilan cara menggugatnya," katanya.

Rahimah sama dengan warga lainnya yang merasa keberatan dengan gugatan ahli waris itu. Pasalnya, mereka tiap tahun juga membayar pajak PBB. Dia mengaku telah beberapa kali meminta bantuan kepada pemerintah namun tak kunjung mendapat jalan keluar.

"Kami menghadap ke camat katanya tidak tahu. Kami menghadap wali kota juga katanya ini sengketa, kita tidak tahu. Jadi kami harus mengadu sama siapa," kata Rahimah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us