TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPRD Takalar dari Golkar Tersangka Dugaan Perusakan Hutan

Tersangka dijerat pasal berlapis

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor: S.Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 per tanggal 28 Desember 2020.

"Sudah menjadi tersangka. Ada dugaan keterlibatan," singkat Penyidik Balai Gakkum KLHK Muhammad Anies, dilansir ANTARA, Jumat (8/1/2021).

1. Wakil Ketua DPRD Takalar dijerat pasal berlapis

Ilustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Wakil Ketua DPRD Takalar diduga terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam di Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Sebelumnya, politikus senior Golkar itu telah diminta untuk hadir memberikan keterangan dan klarifikasi pada Kamis, 7 Januari 2021, di gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi Maluku, kantor BPPH KLHK, Jalan Perintis Kemerdekaan 17, Kota Makassar.

Isi surat itu juga menegaskan jika JB akan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 40 ayat 1 Juncto Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selanjutnya, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Juncto Pasal 50 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Polisi: Banjir Bandang Luwu Utara Bukan karena Perusakan Hutan

2. Sempat dikabarkan ditahan di Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Informasi soal penetapan tersangka hingga penahanan JB, sampai ke Polda Sulsel. JB dikabarkan telah ditahan oleh polisi. Namun, kabar itu ditampik Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. Menurutnya, informasi itu keliru.

"Jadi Polri tidak menanganiya. Itu ditangani penyidik PNS Dinas Kehutanan Sulsel, tapi belum diserahkan ke Polri maupun Polda. Jadi tidak ditahan di sana (Polda)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga: Abrasi Parah di Galesong Takalar, 19 Rumah Terancam Hilang

Berita Terkini Lainnya