Wakil Ketua DPRD Takalar dari Golkar Tersangka Dugaan Perusakan Hutan
Tersangka dijerat pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor: S.Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 per tanggal 28 Desember 2020.
"Sudah menjadi tersangka. Ada dugaan keterlibatan," singkat Penyidik Balai Gakkum KLHK Muhammad Anies, dilansir ANTARA, Jumat (8/1/2021).
1. Wakil Ketua DPRD Takalar dijerat pasal berlapis
Wakil Ketua DPRD Takalar diduga terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam di Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Sebelumnya, politikus senior Golkar itu telah diminta untuk hadir memberikan keterangan dan klarifikasi pada Kamis, 7 Januari 2021, di gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi Maluku, kantor BPPH KLHK, Jalan Perintis Kemerdekaan 17, Kota Makassar.
Isi surat itu juga menegaskan jika JB akan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 40 ayat 1 Juncto Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Selanjutnya, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Juncto Pasal 50 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Baca Juga: Polisi: Banjir Bandang Luwu Utara Bukan karena Perusakan Hutan
Baca Juga: Abrasi Parah di Galesong Takalar, 19 Rumah Terancam Hilang