TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Curhat Difabel di Makassar, Didiskriminasi Urus Tabungan di Bank

Nur Syarif Ramadhan, difabel buta merasa didiskriminasi

BUMN

Makassar, IDN Times - Kisah Nur Syarif Ramadhan, seorang difabel buta di Kota Makassar baru-baru ini membuat heboh. Curahan hatinya yang ditulis dan tersebar di berbagai grup media sosial (Medsos) khususnya WhatssApp, menyita simpati. Pria 26 tahun itu menuliskan kisahnya yang dia anggap sebagai perlakuan diskriminatif saat mengurus keperluan administrasi keuangan di Bank BNI Syariah Ratulangi, Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Perlakuan itu dialami Syarif dari petugas BNI Syariah Ratulangi, pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.45 WITA. Padahal dia hanya ingin mengurus buku rekening dan kartu ATM yang sebelumnya hilang. “Saya ingin berbagi pengalaman tak menyenangkan yang saya peroleh saat berurusan dengan Bank BNI Syariah cabang Makassar,” kata Syarif saat dikonfirmasi kembali IDN Times, Selasa (17/12) petang.

1. Pihak BNI tidak memperbolehkan Syarif untuk memperoleh kartu ATM

https://blog.indodana.com/2019/06/17/kartu-atm-anda-terblokir-berikut-ini-cara-cara-untuk-mengurusnya/

Syarif mengisahkan awal mula persoalan tidak mengenakkan itu terjadi. Dia mendatangi BNI Syariah untuk mengurus buku tabungannya berupa rekening dan ATM yang sebelumnya hilang. Namun oleh bagian pelayanan konsumen atau Costumer Service BNI Syariah berisial RM, Syarif diminta untuk terlebih dahulu mengurus surat keterangan hilang dari Kepolisian, sebelum melakukan pengurusan resmi administrasi keuangan.

Dua setengah jam mengurus surat keterangan hilang di kantor polisi, dia kemudian kembali ke kantor BNI Syariah dan bertemu dengan RM. “Masalahnya kemudian adalah, ketika akun saya sudah ditutup, dan saya membuat akun rekening yang baru, pihak bank sudah tidak membolehkan saya mengambil kartu ATM, dan mengaktifkan Mobile Banking. Tentu saja, saya mempersoalkan itu. Tapi pihak bank bersikukuh tak membolehkannya,” kata Syarif.

Menurut Syarif, RM berdalih sudah berkonsultasi pada pimpinannya perihal permintaan untuk mengurus buku tabungan, khususnya pengadaan kartu ATM. Dalihnya, aturan BNI Syariah yang terbaru tidak membolehkan seorang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM, dan mengakses layanan perbankan yang lain seperti Internet banking, SMS Banking, dan Mobile Banking.

“Saya meminta dipertemukan dengan pimpinan yang RM maksud. Lima menit kemudian kepala CS  berinisial IK menemui saya. Tapi hasilnya nihil. Mereka tetap tidak mau memberikan saya kartu ATM dengan alasan yang sama. Aturan terbaru tidak membolehkan seorang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM dan lain-lain. Penyandang disabilitas hanya bisa melakukan transaksi manual melalui Teller Bank,” kata Syarif menuturkan penjelasan pihak BNI Syariah.

2. Nur Syarif Ramadhan menjadi nasabah di BNI sejak 2013 lalu

BUMN

Syarif mengaku, telah menjadi pelanggan setia BNI konvensional sejak tahun 2013. Sejak saat itu, dia sudah menggunakan beberapa layanan seperti kartu ATM, SMS Banking, Internet Banking dan BNI Mobile Banking, yang ketika mengurusnya dia harus menandatangani dua surat pernyataan yang berisi persyaratan khusus.

“Jika saya mampu bertanggung jawab dengan hal-hal tersebut karena saya seorang difabel dan satu surat lainnya berisi pernyataan mengenai tanda tangan saya yang tidak bisa mirip satu sama lain. Waktu itu, saya pun menandatangani surat pernyataan tersebut, karena saya amat membutuhkan layanan-layanan tersebut,” ucap Syarif menyebutkan isi persyaratan administrasi.

Empat tahun kemudian, tepatnya Juli 2017, dia memindahkan tabungan dari BNI Konvensional ke BNI Syariah. Waktu itu, dia hanya menandatangani satu surat pernyataan yang menerangkan bahwa sebagai seorang difabel, dia mampu bertanggung jawab atas rekening pribadinya serta layanan-layanan lainnya. “Waktu itu saya meminta kartu ATM dan Mobile Banking. Saya kembali menandatangani surat tersebut, karena memang saya amat butuh dengan layanan-layanan tersebut,” akunya.

Selama menjadi nasabah BNI, Syarif merasa tak pernah mendapat masalah dengan pihak bank. Dia mengaku bisa menggunakan ATM dengan mandiri, malah amat mahir menggunakan BNI Mobile Banking untuk keperluan-keperluan tertentu seperti belanja online, memesan tiket perjalanan, bayar listrik, dan akses keperluan pribadi lainnya.

Baca Juga: Kisah Hasniah, Difabel Rungu yang Mahir Memoleskan Tata Rias

3. Buku rekening hingga ATM hilang saat Syarif dalam perjalanan menempuh pendidikan lanjutan ke Selandia Baru

ilustrasi pencurian (IDN TImes/Sukma Shakti)

Musibah kehilangan buku rekening dan ATM BNI Syariah hingga sejumlah keperluan pribadi lainnya dialami Syarif dalam perjalanan lintas negara ke Selandia Baru untuk melanjutkan proses pendidikan. Dia saat itu mendapat tugas dari tempatnya bekerja sebagai Koordinator Pustakabilitas di Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan ke Selandia Baru, tepatnya Juni 2019.

Sayangnya, dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Auckland Selandia Baru, salah satu tasnya dibobol seseorang. ATM BNI dan buku rekening yang dicuri baru dia sadari setibanya di Auckland. “Saat itu, saya langsung mengakses akun bank melalui BNI Mobile Banking untuk melakukan pemblokiran akun BNI Syariah saya. Dan karena saya harus tinggal selama enam bulan di Selandia baru, saya pun baru bisa memulihkannya saat kembali ke Indonesia,” kata Syarif lagi.

3. Bersikukuh dengan pihak BNI Syariah saat mengurus kembali buku rekening dan ATM

(Ilustrasi) Setkab

Pada Senin (16/12) kemarin, dia akhirnya mengurus seluruh administrasi keuangannya di BNI Syariah Ratulangi. Dia bahkan berupaya untuk menjelaskan kepada manajemen BNI Syariah bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengeluarkan standar atau aturan bagi nasabah difabel untuk memperoleh hak-hak pribadi sebagaimana orang-orang pada umumnya.

Namun kata Syarif, pihak bank tetap kukuh soal larangan difabel memperoleh kartu ATM. Dia hanya diizinkan untuk memiliki buku rekening biasa. “Saya memutuskan tidak melanjutkan buka rekening hari itu (kemarin). Saya sampaikan ke pihak bank, kalau aturan BNI telah mendiskriminasi kami (difabel), dan tidak menghargai kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki,” tegasnya.

Dia bahkan sempat menghubunig pusat pelayanan BNI Syariah, namun lagi-lagi jawaban yang didapatkannya tetap sama. Tidak diperbolehkan untuk memiliki kartu ATM karena terbentur dengan aturan baru bank. Menurut Syarif aturan baru yang ditujukan kepada difabel, sama halnya mempersulit. “Harus mondar-mandir ke teller bank BNI, sungguh akan banyak waktu yang terbuang, pastinya saya juga harus menyiapkan uang transport, belum lagi faktor aksesibilitas kantor bank yang masih jauh dari memuaskan,” ucapnya kecewa.

“Saya sudah tidak tahu mau bagaimana lagi. Sampai sekarang saya masih tetap ingin menjadi nasabah BNI Syariah, karena saya sudah cukup familiar dengan layanan-layanannya. Saya sudah dua tahun menggunakan BNI Mobile Banking dan saya merasakan aplikasi tersebut cukup aksesibel bagi seorang low vision seperti saya dengan menggunakan smartphone yang dilengkapi dengan pembaca layar,” katanya kembali.

Baca Juga: Kisah Penyandang Disabilitas Saat Alami Diskriminasi hingga Depresi

Berita Terkini Lainnya