UIN Alauddin Makassar Siap Ringankan UKT Mahasiswa
Sesuai Keputusan Menteri Agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berkomitmen meringankan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Kampus menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang terbit pada 12 Juni 2020.
KMA yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi berisi tentang keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah COVID-19. Tapi KMA itu tidak bisa langsung diterapkan.
"Kan ini baru kita dapat KMA-nya. Kalau normatifnya harus ada petunjuk teknis (Juknis) surat keputusan (SK) kembali turunan KMA," kata Kepala Sub Bagian Humas UIN Alauddin Makassar Ismi Sabariah kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19
1. Pihak kampus akan membahasnya secara internal
Menurut Ismi, KMA secara umum masih bersifat universal karena hanya mengacu pada keputusan pusat. KMA belum secara spesifik mengatur poin-poin bagaimana keringanan UKT bagi mahasiswa diberlakukan. Karena itu, pihak kampus UIN Alauddin Makassar akan melakukan pertemuan internal lebih awal sebelum mengambil kebijakan.
Pemberlakuan keringatan UKT bagi mahasiswa akan disampaikan setelah pertemuan dengan jajaran internal dan satuan kerja masing-masing di lingkup UIN Alauddin Makassar.
"Untuk teknisnya, misalnya harus setor apa, kemudian apa yang menunjukkan kalau ini anak (mahasiswa) yang perlu dikurangi UKT-nya, itu harus masing-masing ada juknis sesuai dengan SK rektor masing-masing," ujar Ismi.
Baca Juga: Mahasiswa Cari Mendikbud Viral, Kritik Kuliah Online dan UKT