Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil Negara
Korban Aset perusahaan dikembalikan ke jamaah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aliansi Korban Abu Tours menolak jika aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit atau bangkrut dan disita pengadilan dan kemudian harus diambil alih negara. Mereka tak ingin senasib dengan korban kasus First Travel.
“Kita juga tidak ingin aset Abu Tours ini berpindah tangan seperti kasus First Travel yang telah berlalu. Aset ini murni uang milik jamaah, bukan milik negara, bukan milik siapa-siapa,” kata Ketua Aliansi Korban Abu Tours Anugrah, Kamis (28/11).
1. Jamaah juga tolak aset diakomodir oleh satu pihak
Jamaah korban penggelapan Abu Tours tersebar di 15 provinsi di Indonesia dengan totalnya lebih dari 96 ribu orang. Dana jamaah itu dikelola terpidana Hamzah Mamba dan tiga pejabat struktrual perusahaan lainnya, masing-masing Nursyariah Mansyur yang menjabat sebagai komisaris utama, Hasim Sanusi sebagai manajer keuangan dan Chaeruddin sebagai manajer marketing.
Anugrah menegaskan, tak ada satu pun pihak yang disepakati jamaah untuk mengelola aset sitaan. Meskipun pihak itu ditunjuk sebagai penanggung jawab. “Jika memungkinkan, kami dari pihak aliansi menginginkan secara nyata bahwa pembagian aset ini tidak lagi dikoordinir oleh satu pihak,” tegas Anugrah.
Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First Travel
Baca Juga: Terbukti Bersalah, PT ABU Tours Divonis Denda Rp1 Miliar