Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman Mati
Tiga tersangka selundupkan 75 kg sabu ke Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan polisi menjerat tiga tersangka pengedar narkoba di Kota Makassar dengan pasal berlapis. Ketiganya berinisial ABJ (24), SYF (37), dan FTR (28). Total sabu yang disita berjumlah 75 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 38.747 butir.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat 2. Isi pasal itu menjelaskan tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
"Dengan ancaman hukuman mati," kata Merdisyam dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Selasa (31/8/2021).
1. Kapolda Sulsel klaim kasus ini merupakan pengungkapan terbesar
Selain itu, Merdisyam menjelaskan, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1. Di mana pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 132 Ayat 1 hingga Pasal 129, di mana pelaku diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Merdisyam mengklaim, ini merupakan pengungkapan terbesar sejak menjabat sebagai Kapolda Sulsel. "Kita tidak melihat jumlah nilai, tapi kita bisa menyelamatkan ratusan ribu masyarakat kita, anak bangsa kita. Kalau dinilai dengan uang ini sudah ratusan miliar," tegasnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Sopir Truk, Kurir Sabu 75 Kg di Makassar Diupah Rp400 Juta