TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman Mati

Tiga tersangka selundupkan 75 kg sabu ke Makassar

Ekspos tangkapan sabu 75 kg di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan polisi menjerat tiga tersangka pengedar narkoba di Kota Makassar dengan pasal berlapis. Ketiganya berinisial ABJ (24), SYF (37), dan FTR (28). Total sabu yang disita berjumlah 75 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 38.747 butir.

Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat 2. Isi pasal itu menjelaskan tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1.

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

"Dengan ancaman hukuman mati," kata Merdisyam dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Selasa (31/8/2021).

1. Kapolda Sulsel klaim kasus ini merupakan pengungkapan terbesar

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain itu, Merdisyam menjelaskan, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1. Di mana pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 132 Ayat 1 hingga Pasal 129, di mana pelaku diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Merdisyam mengklaim, ini merupakan pengungkapan terbesar sejak menjabat sebagai Kapolda Sulsel. "Kita tidak melihat jumlah nilai, tapi kita bisa menyelamatkan ratusan ribu masyarakat kita, anak bangsa kita. Kalau dinilai dengan uang ini sudah ratusan miliar," tegasnya.

2. Polisi masih memburu pelaku lain yang berperan sebagai koordinator jaringan

Ekspos tangkapan sabu 75 kg di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam menyebut, ketiga tersangka tergabung dalam jaringan atau sindikat narkoba internasional Malaysia-Filipina. Sabu diselundupkan masuk dari Surabaya ke Makassar lewat jalur ekspedisi laut. Dua tersangka berperan dan menyamar seolah-olah sebagai sopir truk pengangkut barang.

SYF berperan ganda sebagai pengedar di Sulsel sekaligus menjemput narkoba dari Surabaya masuk ke Makassar. ABJ berperan sebagai sopir yang membantu SYF. Sementara FTR, berperan mengedarkan narkoba setelah menerima barang dari keduanya. Setibanya di Makassar, barang dibagi untuk disebarkan.

"Dibagi sesuai dengan perintah lelaki L alias Bos. Ini yang sementara masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan ke atasnya. Yang kita dapatkan di sini barang tersebut masuk dari Surabaya lewat ekspedisi laut sampai ke Makassar," tegas jendral bintang dua ini.

Baca Juga: Nyamar Jadi Sopir Truk, Kurir Sabu 75 Kg di Makassar Diupah Rp400 Juta

Berita Terkini Lainnya