TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Efektif, Pakar Kesehatan Ungkap Sejumlah Kendala PSBB Makassar  

Salah satunya penegakan hukum yang masih kendor

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar telah berjalan satu pekan sejak dimulai pada Jumat, (24/4) lalu. Namun pelaksanaannya disebut belum efektif untuk menekan laju penyebaran wabah COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan, pakar kesehatan Universitas Hasanuddin, Dr. Aminuddin Syam. Menurutnya, PSBB di Makassar belum sesuai harapan.

"Ada beberapa masalah yang melatarbelakangi belum optimalnya hasil PSBB," ucap Aminuddin kepada IDN Times, Jumat (1/5).

Baca Juga: PSBB Makassar, Dishub Sebut Jumlah Pelanggar di Jalan Berkurang

1. Pemkot Makassar dianggap tidak siap dengan jaring pengamam sosial

Pj Wali Kota Makassar meninjau pusat distribusi sembako di gudang KIMA, Minggu (19/4). Humas Pemkot Makassar

Aminuddin menilai Pemerintah Kota Makassar tidak maksimal mepersiapkan jaring pengaman sosial. Khususnya ketersediaan pangan untuk warga yang masuk dalam kategori paling terdampak dan membutuhkan bantuan. Imbasnya, meski PSBB telah berjalan, masih banyak orang-orang yang keluar rumah.

"Masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap masih selalu keluar rumah mencari rejeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkap Aminuddin.

2. Koordinasi internal Pemkot Makassar belum efektif

Rapat evaluasi PSBB di posko induk COVID-19 Makassar, Minggu (26/4). Humas Pemkot Makassar

Menurut Aminuddin, faktor lain adalah buruknya koordinasi internal di lingkup Pemkot Makassar. Aminuddin berpendapat, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang kurang begitu memahami rujukan penerpan PSBB. Padahal menurutnya seluruh rujukan dan aturan sanksi sangat jelas tertuang dalam perwali.

Akibatnya, beragam jenis pelanggaran pun kerap ditemui petugas dalam penindakan di lapangan. Hal yang paling umum terjadi adalah toko yang beroperasi di luar ketentuan pelaksanaan PSBB.

"Ada OPD yang memberi izin kepada pengusaha untuk membuka toko. Padahal bahan jualan toko tersebut tidak termasuk yang dibolehkan oleh perwali," ujar Aminuddin.

Baca Juga: Sepekan PSBB di Makassar: Warga Ibadah Berjemaah hingga Balapan Liar

Berita Terkini Lainnya